Cara Pengajuan NUPTK Baru


NUPTK atau Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperkenankan bagi Guru/Pendidik dan tenaga kependidikan pada proses pengajuannya kini sudah disediakan fitur pada akses layanan Padamu Negeri lewat Pengajuan NUPTK Baru pada fasilitas Login PTK yang masih menggunakan PEG.ID.


Para sahabat sekalian berikut cara atau sedikit langkah yang bisa kami bagikan untuk para Sahabat yang masih belum memiliki NUPTK atau hanya memiliki PEG.ID.

Mari kita langsung ke TKP.


Login lah ke web Padamu Negeri

Pilih login PTK pastikan gunakan user PEG.ID dan pasword yang sudah diberikan oleh operator sekolah, jika sudah lupa minta cetak ulang user dan paswordnya pada operator sekolah yang mengelola akun sekolah dimana tempat Bapak/Ibu Mengajar.


Jika sudah login lewat akun PTK dengan PEG ID maka tampilan akan seperti berikut:


Lengkapi dulu jika belum lengkap biodata dan identitas, cek mungkin ada yang harus ditambahkan atau harus di kurangi, jika tak ada buka fitur Riwayat dan Prestasi pada fitur ini jelas ada sedikit perubahan terutama riwayat mengajar yang kita sesuaikan pada tahun pelajaran sekarang semester 1 dan semester 2 nya.


Lihat-lihatlah data lain yang mungkin ada penambahan atau hal lainnya yang kurang joss lah. bagi Informasi terbaru bapak/ibu terutama bidang pendidikan, kepangkatan dsb.



Jika sudah mantap dan klop data kita simpan dan jadikan permanen atau klik permanenkan, muncul kolom tampilan perubahan data diri kita, Siapkan Printer jangan lupa kertasnya, ceklist kotak kecil sebelah kiri klik simpan maka muncullah perintah untuk mencetak data perubahan  yang atau Form S12a yang berisikan data kita dan token. Selesai untuk update info terbaru.



Kembali pada Pengajuan NUPTK setelah selesai tahap diatas maka kita klik fitur pengajuan NUPTK, dan klik cetak surat, maka langsung keluar Surat pengajuan NUPTK atau form S06c.



Form S06c sendiri berisikan data diri kita, Peg.Id, Sekolah Induk beserta kode pengajuan.

namun di form S06c  itu juga diharuskan melengkapi syarat sebagai berikut :
Syarat Pengajuan NUPTK Baru 

1. Copy kartu Keluarga (1 lembar)
2. Copy SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota (1 lembar)
3. Copy SK Penugasan/Pengangkatan/Jam Mengajar di sekolah induk (1 lembar)
4. Copy Ijazah Terakhir yang dilegalisir pihak universitas (1 lembar) 

Form S12a dan S06c kita bawa ke admin Dinas Pendidikan setempat dengan syarat-syarat tadi terutama pada Form S06c.


Form S12a dengan token merupakan verval Biodata pada akun dinas akan keluar Form S13. sebagai tanda persetujuan perubahan data yg di validasi Dinas Pendidikan.



Sementara Form S06c merupakan pilihan Fitur Pengajuan NUPTK untuk entri Form S06 bagi akun dinas pendidikan yang nanti nya dalam cetak persetujuan pengajuan NUPTK akan keluar Form S09 atau S10 yang nantinya akan diserahkan kepada LPMP setempat.

Proses keluarnya NUPTK bagi PTK yang bersangkutan cukup lama ini dikarenakan proses banyak antrian data pengajuan NUPTK serta hal lainnya.


Semoga Bermanfaat dan mohon maaf jika bahasa nya kurang bisa dipahami atau tidak menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.


Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2013/12/cara-pengajuan-nuptk-baru.html#ixzz38YJDOx8e

Related Posts:

Pedoman Lengkap Penilaian Kinerja Guru

Penilaian kinerja guru (PKG) akan dilakukan per individu sama seperti yang diterapkan pada uji kompetensi guru (UKG). Kemendikbud (pemerintah) akan menjalankan kurikulum baru dengan diikuti peningkatan kualitas guru. Semua akan mendapatkan pembaruan, mulai kurikulum baru, penilaiaan kinerja atau bahkan pengangkatan calon guru.

Sebelumnya pernah ditulis sosialisasi penilaian kinerja guru sudah dilaksanakan jauh hari. Penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, dengan kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu guru untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Sehingga terjadi peningkatan kualitas pembelajaran.

Hasil dari penilaian kinerja guru akan dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Selain itu, hasil penilaian kinerja guru juga digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru. 

Penilaian kinerja guru akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang bisa didownload: 

Permenpan No 16 tahun 2009 | download
Permendiknas No 35 tahun 2010 | download 
Permendiknas No 38 tahun 2010 | download
Permepan+Mendiknas 2010 | download
Buku 1 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) | download
Buku 2 Domlah PK Guru | download
Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kredit | download
Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB | download
Pedoman PKG Pengawas | download
Pedoman PKG Kepsek | download
Pedoman PKG Kaprog | download
Pedoman PKG Kalab | download
Tabel peningkatan Angka Kredit | download
Perhitungan Soal PAK PK Guru | download
Penskoran dan skala konversi | download
Lampiran 2B laporan dan ev guru BP | download
Lampiran 1D Form Penghitungan AK PKG | download
Lampiran 1B laporan dan ev PKG | download
Lampiran 1 C rekap hasil PKG | download
Kompetensi Guru Kelas dan Cara Menilai | download
Kompetensi Guru BK dan Cara Menilai | download

Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2013/02/download-pedoman-lengkap-penilaian.html#ixzz38YEhXL6f

Related Posts:

Panduan Update Data Padamu Negeri

Masih ingat Verval NUPTK, Pada Pangkalan data ber alamat padamu.siap.web.id atau istilah yang tersohornya Padamu Negeri. pada akun tersebut layaknya kemaren atau beberapa bulan yang lalu kita telah melakukan verivikasi dan validasi terutama data PTK pada kesempatan kali ini kita para ops khususnya kembali diharuskan mengupdate data-data PTK disekolah induk yang terbaru.


Padamu Negeri sendiri pada kesempatan kali ini mengupdate 4 fitur tambahan diantaranya:


  1. Fitur Ajuan NUPTK Baru.
  2. Fitur Edit Data dan Riwayat-Riwayat PTK.
  3. Fitur Mutasi Lokasi Tugas Sekolah Induk PTK.
  4. Fitur Penonaktifan PTK.

Hal itu telak dikhususkan bagi PTK yang telah berbintang 4. apakah ada perubahan data atau jika tak ada kenaikan pangkat atau lulusan pendidikan PTK yang telah berubah apakah perlu melakukan isian update data lagi.



Terutama pada login PTK Lihat tampilan fitur berikut saat login PTK.


Yang perlu kita benahi jika ada info terbaru atau jika ada kekurangan data yang dinput, akan lebih baik jika PTK yang bersangkutan yang mengerjakan, tidak mesti semuanya harus OPS, Karena sebenarnya ini tugas PTK yang bersangkutan OPS hanya pada ranah akun sekolah.



Lalu apakah perlu merubah data atau melakukan perubahan permanen jika tak ada yang berubah ?




Perlu jawabnya, karena ada fitur di riwayat dan prestasi tabel riwayat mengajar ini terutama yang jelas harus di update seperti gambar ini.



Pilihan update tambahannya tentu lah tahun ajaran sekarang semester 1 dan 2 nya kita tambahkan lagi

Belum lagi data-data lain jika ada perubahan dari PTK yang bersangkutan.


Jika telah selesai melakukan update info data ideal dan mantap lah,  simpan permanenkanlah seperti gambar berikut.




setelah itu ada ajuan tinjauan data kita, ceklist kotak simpan dan siap cetak dengan format ajuan  S12a. keluar lah data format ajuan beserta rincian perubahannya,

beserta nuptk dan token yang nanti token ini jadi acuan dinas dalam melakukan login persetujuan data perubahan kita. tanda tangani, beserta tanda tangan mengetahui kepala sekolah dimana tempat kita mengajar.
serahkan ke admin dinas daerah kita beserta bukti pendukung perubahan datanya, jika disetujui maka dinas akan mengeluarkan Form S13 sebagai tanda perseutujuan dari dinas. selesai.



Untuk diketahui saja bagi kawan-kawan semua.

Batas waktu 31 Desember 2013 itu bagi Pembenahan data bagi PTK yang Vervalnya belum sampai bintang 4.
Untuk edit dan update data terbaru padamu negeri akan membuka layanannya sampai akhir januari 2014. cukup lama, tapi bukan berarti kita tetap santai-santai saja.



Dan pastikan TMT jadi pendidik/guru benar isinya editnya melalui akun PTK masing-masing dengan Fitur Edit Data dan Riwayat-Riwayat PTK berpengaruh untuk penetapan peserta sertifikasi 2014 dan tentu saja tiap perubahan harus ada barang buktinya...serta Fitur Mutasi Lokasi Tugas Sekolah Induk PTK bagi yang mutasi.



Semoga bisa Membantu.


Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2013/12/panduan-baru-update-data-padamu-negeri.html#ixzz38YDmxYTj

Related Posts:

Langkah Pemutahiran Data EDS Individu


Evaluasi diri Sekolah merupakan proses evaluasi yang melibatkan Peserta didik, Guru, Kepala sekolah untuk mengetahui sejauh mana perkembangan Sekolah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya dipakai sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan pendidikan tingkat kab/kota. Tahun lalu EDS di isi secara manual oleh warga sekolah dengan cara di bagikan formulir dan di input ke format excel dan di serahkan ke LMPM. 


Dalam Panduan Padamu Negeri Untuk Operator Sekolah dan Panduan Verivikasi NUPTK untuk guru di jelaskan bahwa setelah mendapat bukti verval 1 maka ptk akan login di situs padamu negeri dan mengisi EDS, namun ada beberapa teman - teman yang masih mencari di mana letak Intrumen EDS Online.




Nah..Berikut langkah-langkah yang harus di lakukan kawan-kawan operator sekolah,

karena sistem EDS ini sifatnya Individu Bapak/ibu Guru pastikan dulu bahwa PTK sudah pada posisi Verval level 1 dan menerima tanda bukti verval tersebut daro admin sekolah.

Bagi PTK yang sudah Aktivasi Akun Padamu jangan lupa menyimpan password yang telah anda tulis karena sifatnya mandiri dan pribadi dan apabila anda lupa harus melakukan proses resert passward.

Buka http://padamu,siap.web.id kemudian login dan buka Login PTK
Setelah terbuka Login Padamu masukkan no NUPTK anda disertai dengan password yang tersimpan pada waktu aktivasi PTK.
Kemudian akan terbuka dialog BPSDMPK-PMP Kemdikbud menyatakan NUPTK Anda sementaradiaktifkan danmucul empat kolom : Cek Data, Isi Angket, Isi Data dan Cetak Ajuan
Untuk memastikan data anda benar lebih baik buka dulu Cek Data, apabila terjadi kesalahan atau tidak sesuai data anda segera hubungi Admin Sekolah Anda.
Apabila data anda sudah sesuai maka silahkan buka Isi Angket ( kolom kedua), bagi Kepala Sekolah ada 42 pertanyaan yang harus di isi dan bagi PTK ada 56 pertanyaan yang semua merupakan satu kesatuan dari Delapan Standard Pendidikan.
Isian data PTK tersebut harus berurutan dan tidak diperbolehkan mengisi kolom tiga (Isi Data) dan tuntaskan dulu Isi Angketnya. Anda diperbolehkan menunda isi angketnya kemudian simpan dan dilain hari anda dapat melanjutkan kembali.
Jika seluruh Isi Angket sudah terisi anda dapat melanjutkan ke Isi Data kolom tiga, akan tetapi ada permohonan maaf dari Admin Padamu Negeri bahwa pengisian Data Rinci  PTK baru dapat dilakukan mulai bulan Juli .
Setelah selesai mengecek data PTK anda bisa Mengisi Angket EDS dan Melanjutkan ke tahap selanjutnya sebelum mendapatkan Verval Lp 2.
Referensi tambahan: Candrawira.com 



Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2013/07/langkah-pemutakhiran-data-eds-individu.html#ixzz38YCgrIfs

Related Posts:

Tentang NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (staf) di seluruh satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia

NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?

  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

Related Posts: