Cara Download NISN Siswa yang Sudah Lulus

Belum meratanya diterima informasi tentang verval peserta didik untuk keperluan penerbitan NISN ternyata menimbulkan banyak masalah, diantaranya  ‘gagal paham’. Jauh-jauh hari sebelum siswa kelas akhir (kelas 6 dan 9) tamat, sudah disosialisaikan baik melalui bimtek maupun media sosial akan pentingnya verval pd. Akan tetapi seperti yang sudah diungkap di atas bahwa akses informasi tidak merata karena tidak semua OPS eksis pada media sosial. Kalaupun aktif di media sosial kadang-kadang timbul pemahaman yang belum pas atau yang lebih dikenal di kalangan OPS dengan “gagal paham”. Demikian juga jadwal bimtek dari pihak PDSP belum menyentuh ke semua daerah di Indonesia.
Beberapa masalah yang timbul akibat gagal paham ini,diantaranya adalah OPS terlanjur mengeluarkan siswa yang sudah tamat pada aplikasi dapodik sebelum melakukan kegiatan verval pd sehingga siswa tersebut belum (tidak diketahui) memiliki NISN. Tentu saja OPS menjadi kelabakan  ketika pada blanko Ijazah mulai tahun ini NISN harus diisi. Itu artinya setiap siswa memiliki NISN adalah suatu keharusan.

Akhirnya pihak PDSP menjanjikan bahwa siswa yang sudah tamat tersebut akan dimunculkan kembali pada verval pd agar bisa diverval. Akan tetapi jarang yang mengetahui pada menu yang mana siswa sudah tamat tersebut diletakkan. Oleh karena itu berikut ini kami sajikan cara untuk melihat dan menyimpan data siswa yang sudah tamat tersebut pada verval pd.

Setelah ketemu maka akan kelihatan apakah siswa yang bersangkutan sudah memiliki NISN karena sudah diverval oleh sekolah tempatnya melanjutkan atau belum. Jika sudah memiliki NISN maka tinggal dikutip NISN nya untuk dapat ditulis di ijazah. Jika belum maka yang bertugas melakukan verval adalah sekolah tempatnya melanjutkan.

Cara melihat data siswa yang sudah tamat pada aplikasi verval pd adalah sebagai berikut :

  1. Login di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id (di sini kami tidak akan membahas mengenai masalah tidak bisa login atau bagaimana caranya login)
  2. Pilih Tab Edit data >> Pengajuan >> Nama & Tanggal Lahir >> Klik tombol pilih siswa
  3. Pada kolom Tingkat baris pertama (lihat gambar berikut) ketik angka 0 dan enter. Tunggu proses sehingga yang muncul adalah semua siswa yang berada pada tingkat(kelas) 0.

Siswa tingkat 0 menunjukkan bahwa siswa tersebut sudah tamat.


Related Posts:

Jenis dan Arti Peringatan Login PTK pada Layanan PADAMU NEGERI

Beberapa Notifikasi Peringatan dari Login PTK Padamu Negeri membuat si pemilik akun merasa kebingungan, karena bukan hal yang biasa kita temui sebelumnya, ada berbagai macam peringatan yang seakan memberikan kesalahan data pada sipemilik atau PTK padahal data sudah di input secara lengkap dan akurat serta sesuai dengan fakta-fakta yang ada, sebenarnya Tim Padamu Negeri sendiri sudah memberitahukan Pembagian tugas Pada layanan Padamu negeri hal ini telak untuk akun PTK saat login sangat didominasi beberapa peringatan yang menjadikan tanda tanya bagi ptk yang login dimana kesalahannya dan apa Solusi Login PTK ada Peringatan. Sekedar untuk diketahui TIM Padamu Negeri menyampaikan alasan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud. 


Apabila memang sudah sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Namun ada beberapa jenis kondisi data yang wajib diperbaiki/dipenuhi oleh setiap PTK sebagai syarat transaksi pada proses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis kondisi data pada notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:

A. Jenis "Peringatan Umum" di Akun Login PTK

1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 

2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir

3. Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru atau sebagai Pegawai diatas tahun 2005

4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 

5. Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas 

6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi 

NOTIFIKASI
7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini 

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)
B. Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat PKG

2. Usia Anda TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG)

6. Status PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib pada PKG)

7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG)


C. Jenis "wajib  dipenuhi" sebagai syarat Ajuan NUPTK Baru

1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)

2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib ajuan NUPTK baru)

4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe wajib ajuan NUPTK baru)

6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib)

7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib  ajuan NUPTK baru)

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)

Tujuan dari aplikasi online ini dijabarkan sebagai berikut
Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud.


Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/jenis-dan-arti-peringatan-login-ptk.html#ixzz3GS5SNhjm

Related Posts:

Dapodik Versi 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir

Dapodikdas 301 rilis dengan solusi baru, akan terbuka nya edit data yang semula terkunci pada versi sebelumnya seperti nama dan tanggal lahir pada Dapodikdas 301akan dibuka kembali, seperti info terdahulu bahwa awal kelahiran dapodikdas 300 dinyatakan pacth akan keluar pada setiap enam bulan sekali, namun tidak berlaku pada saat lahirnya dapodikdas 301. ini disebabkan Verval PD milik PDSP yang fungsi untuk edit data saat ini  ditutup dalam waktu sementara hingga 20 nopember 2014 baru akan dibuka kembali. menyebabkan tak ada solusi lain jika ada kesalahan nama dan tanggal lahir maka Versi Dapodikdas 301 solusi yang akan kita tunggu kehadirannya.


Dapodik
Fiture dapodikdas 301 dalam cara penggunaannya hanya lebih berfokus terbukanya menu-menu data yang di lock/dikunci seperti nama dan tanggal lahir akan dibuka kembali jadi edit data tersebut gunakan dapodikdas 301. hingga saat ini status 301 sudah final testing bisa diyakinkan akan rilis.
Jadi silahkan nanti Download Dapodikdas 301 dihalaman resminyadapo.dikdas.kemdikbud.go.id/.
yr
Sementara untuk cara instal pacth dapodikdas 301 sama seperti, jika pun berbentuk bundling instaler maka klik baca cara instal ulang dapodikdas  dengan prefill baru


Edit data nama siswa , tanggal lahir PD dan PTK akan dapat di lakukan di aplikasi versi 3.01 sedang tahap final testing , semoga cepet bugsfree..
semua pihak sedang bekerja.


DOWNLOAD APLIKASI DAPODIK 301


Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/dapodikdas-301-bisa-edit-nama-dan.html

Related Posts:

Lembar Catatan Fakta dan Perihal Penilai PKG

Penilaian Kinerja Guru memiliki syarat penting dari segi penilaiannya, berkenaan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang perlu rekan-rekan perhatikan pada prosesnya dan siapa yang bisa melakukan penilaian serta bagaimana cara penilaian dan berbagai catatan penting pada hasil kinerja guru yang terangkum dalam alur PKG, yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai maupun Penilainya Kepala Sekolah secara langsung, Berikut Persyaratan Legalitas Tim Penilai untuk Penilaian Kinerja Guru/PKG.
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. 
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun. 
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah 
  • Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. 
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah sebagaimana baca disini Pembagian Tugas Padamu Negeri berikut kita simak
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina. Seperti di jelaskan sebelumnya baca Cara Penilaian PKG

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU. 
Lembar Catatan FAKTA PKG 
Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:

Lembar Catatan Fakta 
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di sini

Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/lembar-catatan-fakta-dan-perihal-tim.html#ixzz3GoultYU6

Related Posts:

Forum Komunikasi SDM - PDSP



Forum Komunikasi SDM-PDSP atau yang juga dikenal jaringan pengelola data Pendidikan yang merupakan salah satu layanan dalam pengelolaan data pendidikan dikelola secara langsung oleh PDSP atau pusat data statistik pendidikan, sesuai dengan peruntukkannya Forum Komunikasi ini adalah wadah atau tempat saling berkomunikasinya antar pengelola data pendidikan, Operator Sekolah,Operator Dinas, dan Operator Pusat dalam hal ini PDSP Kemdikbud yang menjadi pengelola untuk pelayanan Prima yang diberikan secara online.
Sejatinya Admin-admin PDSP ini dalam pelayanan secara online nya tidak hanya berfokus pada satu Web saja, saat ini pun Admin-admin PDSP juga aktif di Grup Jejaring sosial Facebook, guna memberikan pencerahan akan permasalahan yang ada baik dari operator sekolah maupun operator dinas, namun secara resmi pelayanan prima yang mereka(red-PDSP) adalah Forum Komunikasi SDM-PDSP yang beralamat dihttp://sdm.data.kemdikbud.go.id/.
Disini para Anggota bisa bertanya jawab seputar
1 Verval PD/NISN,
2. Verval PTK
3. Verval Satuan Pendidikan 
4. Referensi Operasional
Verval peserta UN yang tak lama lagi akan rilis, NPSN,  dan berbagai pengelolaan data pendidikan yang dibawah kewengan PDSP
Jika pada hari yang lalu kami kita sudah tahu cara Update data di SDM PDSP bagi yang belum baca klik Cara Update data Sebaran di SDM PDSP
Sedikit ada perbedaan pada pendaftaran demi tertib administrasi dan menjaga keabsahan seorang operator maka pada web ini memberlakukan syarat pada membernya dalam registrasi atau pendaftarannya. didalam nya pun admin-admin PDSP selalu siap sedia jika ada pertanyaan seputar data-data kewenangan PDSP terutama dalam Verval NISN ini bagi rekan-rekan Operator Sekolah juga bagi rekan-rekan Operator Dinas. cara daftarnya sebagai berikut:
a. Langkah Pertama Kunjungi link Ini...Klik
b. Lakukan Registrasi bagi yang belum terdaftar jika sudah , maka lanjutkan klik login 

Forum Komunikasi SDM PDSP
Klik dan akan muncul tampilan untuk kawan-kawan isikan username dan pasword yang telah terdaftar dengan isian kode captha yang tersedia seperti berikut:
Forum Komunikasi SDM PDSP


Setelah berhasil login maka secara terotomatis kembali pada web sdm pdsp, lihat pada sidebar atas maka akan kita temui menu Komunikasi, penampakkannnya sebagai berikut:
Forum Komunikasi SDM PDSP
Klik menu tersebut maka kita bisa melihat, membaca dan menulis seputar permasalahan dan solusi yang diberikan dan sangat istimewa karena pihak PDSP langsung yang memberikan Solusi,
Forum Komunikasi SDM PDSP
Jika minat mari kita coba, dan alangkah lebih baik tentunya menggunkan bahasa yang santun dalam berkomunikasi,agar maslh juga bisa selesai dengan baik..
salam... Semoga bermanfaat


Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/forum-komunikasi-sdm-pdsp.html#ixzz3FdI7Awz4

Related Posts:

Pengelolaan Barang Milik Daerah

Barang milik derah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau peolehan lainnya yang sah. Selama ini pengelolaan barang milik daerah di beberapa daerah masih terjadi permasalahan yang mengganjal bagi daerah tersebut untuk mendapatkan predikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Beberapa permasalahan terkait dengan pengelolaan barang milik daerah diantaranya administrasi (sertifikat), barang bergerak (mobil/motor) yang seharusnya menjadi fasilitas untuk jabatan tertentu namun fenomena yang teradi di lapangan fasilitas mengikuti NIP sehingga pejabat yang sudah pindah ke tempat tugas lain masih membawa mobil/motor yang secara administrasi tercatat sebagai asset pada instansi tempat asal pejabat itu bertugas. Tentunya hal ini mempengaruhi kesemrawutan administrasi pada buku inventaris. Disamping beberapa permasahan tersebut, masih banyak permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan barang milik daerah.

Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah agar barang milik daerah tersebut berdaya guna dan behasil guna, perlu dilakukan pemeliharaa dan pengamanan sehingga memberi nilai asset bagi daerah. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Sedangkan pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administrative dan tindakan upaya hukum. Bedasarkan pasal 45 Permendagri Nomor. 17 Tahun 2007 disebutkan bahwa pengamanan barang milik daerah meliputi :
  1.  Pengamanan administrasi melipti kgiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan,
  2. Pengamanan fisk untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang,
  3. Pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan caa penyimpanan dan pemeliharaan, dan
  4. Pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi status bukti kepemilikan
Lebih lanjut pasal 46 Permendagri Nomor. 17 Tahun 2007 menegaskan bahwa :
  1. Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikasi atas nama Pemerintah Daerah.
  2. Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah
  3. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
Pengelolaan barang milik daerah harus diawali dari penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni dan memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini penting karena dengan sumber daya manusia yang berkualitas, maka penerapan pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, sehingga dharapkan dapat membersihkan catatan temuan BPK. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Pengeloaan barang milik daerah meliputi :
  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
  2. Pengadaan
  3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran
  4. Penggunaan
  5. Penatausahaan
  6. Pemanfaatan
  7. Pengamanan dan pemliharaan
  8. Penilaian
  9. Penghapusan
  10. Pemindahtanganan
  11. Pembinaan, pengawasan, pengendalian
  12. Pembiayaan, dan
  13. Tuntutan ganti rugi
Dalam rangka pengamanan barang milik daerah harus didukung dengan system administrasi yang tertib dan rapi khusunya dalam buku inventaris yang menggambarkan perencanaan kebutuhan dilakukan (form RKBU dan RKPBU), ataupun rekapitulasi barang milik daerah mulai dari KIB A sampai KIB F. Slain itu perlu dilakukan pemberian kode barang milik daerah sehingga barang tersebut selain terjaga registrasinya juga terjaga dari keinginan orang – orang yang ingin memilikinya secara pribadi.

Berikut ini referensi bagi kita semua dalam pengelolaan barang milik daerah :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daeerah  download disini
  2. Permendagri Nomor. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah download disini
  3. Form RKBU dan RKPBU download disini
  4. Form Kartu Inventaris Barang (KIB) A – Tanah downloaddisini
  5. Form Kartu Inventaris Barang (KIB) B – Peralatan dan Mesin download disini
  6. Form Kartu Inventaris Barang (KIB) C – Gedung dan Bangunan download disini
  7. Form Kartu Inventaris Barang (KIB) D – Jalan, Irigasi dan Jembatandownload disini
  8. Form Kartu Inventaris Barang (KIB) E – Aset Tetap Lainnya download disini
  9. Form Kartu Inventaris Barang (KIB) F – Pekerjaan dalan Pengerjaandownload disini
  10. Daftar Kode Barang Daerah download disini

Related Posts: