Panduan VerVal PTK/NUPTK Tahun 2016

Mulai tahun 2016 ini, tugas operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data peserta didik yang telah diinput di aplikasi Dapodik saat ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).

Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :

1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2.   Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.

3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.

4. Klik ikon gambar pena/edit untuk upload photo dan perbaikan data PTK


5.   Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a.   Kartu Keluarga
b.   Akte Kelahiran
c.   Buku Nikah
d.   KTP
e.   Ijazah


6.   Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

7.   Tunggu proses upload data hingga selesai.


8.   Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

9.   Selesai.

Untuk selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3.   Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan benar-benar valid.

Demikian panduan cara verval PTK tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data…!


Related Posts:

Syarat dan Mekanisme Mengajukan NUPTK Tahun 2016.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
pesyaratan mengajukan nuptk
Sebenarnya pada posting kemarin sudah saya jelaskan secara rinci mengenai proses penerbitan NUPT Tahun 2016, dan untuk mempermudah itu semuanya rekan guru semua jika belum mempunyai NUPTK bisa mengetahui beberapa persyaratan dan mekanisme Penerbitan NUPTK tahun 2016 ini, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut;

Syarat Mendapatkan NUPTK Tahun 2016


Syarat NUPT ini bisa saya kutip langsung melalui surat edaran resmi dari PMDSK yang mana berisi sebagai berikut;
    1. Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah pada jenjang TK,SD, SMP, SMA,SMK dan PLB
      Pendidik dan tenga kependidikan pada satuan pendidikan non formal ( KB,TPA,SPS,PKBM/TBM,Kursus dan UPT )
    2. Guru PNS/CPNS, pengawas PNS dan guru bukan PNS
    3. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS
      S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang di angkat setelah januari 2006
    4. Guru dan tenaga kependidikan yang aktfi dalam dapodik dikdasmen dan Paud-DIkmas dengan ketentuan;
      • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
      • Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai ( meng-upload ) doumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
        1. Guru dan tenaga kependidikan PNS,SK CPNS/PNS + SK penugasan dari dinas pendidikan
        2. Guru dan tenaga kependidikan Non PNS,
          • Di sekolah negeri : SK pengangkatan dari Bupati/Walikota / Gubernur
          • Di sekolah Swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus di hitung sampai dengan bulan januari 2016 ( SK tidak berlaku surut)
    5. Guru yang aktif tidak dalam dapodik ( guru kemenag )
      • Diajukan oleh operator disdik melalui aplikasi verval GTK
      • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
      • Kandidat guru penerima NUPTK melengkap persyaratan dengan memindah ( Meng-upload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
        • guru PNS, SK CPNS / PNS + SK penugasan dari disdik
        • Guru Non PNS;
          • Di sekolah negeri : SK pengangkatan dari Bupati/Walikota / Gubernur
          • Di sekolah Swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus di hitung sampai dengan bulan januari 2016 ( SK tidak berlaku surut)
    6. Di verifikasi dokumen persyaratannya oleh disdik Kab/kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
    Sebelum Melangkah dan mulai mendaftar NUPTK alangkah baiknya jika anda memahami prosedur dan mekanisme pendaftarannya, sebagai berikut mekanisme penerbitan NUPTK;

    Mekanisme Penerbitan NUPTK

    Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:
    mekanisme NUPTK tahun 2016
    Nah demikian yang bisa saya infokan mengenai syarat dan mekanisme penerbitan NUPTK tahun 2016, semoga bisa menambah wawasan dan menjadi tambah ilmu kita sebelum mengajukan NUPTK, dengan mengatahui Mekanisme penerbitan NUPTK kita juga tidak bertanya-tanya lagi, bagaimana cara mengajukan NUPTK, semoga bermanfaat, dan salam edukasi

    Related Posts:

    Inilah Seragam PNS yang Baru ( Berlaku Mulai 8 Februari 2016)

    Bagi pegawai negeri sipil (PNS) siap-siaplah mengenakan baju seragam dinas terbaru pada Senin 8 Februari 2016.
    Pasalnya baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
    Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas berubah. Pada hari Senin – Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih dan Kamis – Jumat menggunakan batik.
    Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
    “Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, Kamis (4/2). Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
    Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.
    “Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” ujar dia. (Kemendagri/Foto jombangkab.go.id)

    Related Posts: