PTK Harus Punya E-Mail dalam Dapodikdas 4.1.0

Pada Aplikasi Dapodikdas 4.1.0. dalam fitur Penugasan PTK terdapat Penambahan atau Pembaruan fitur yakni terdapat fitur Tambah/Ubah akun PTK. Melalui fitur ini guru diwajibkan membuat AKUN PTK (berupa username/password). AKUN PTK ini akan digunakan untuk mengakses semua layanan yang dikelola dirjen GTK kementerian pendidikan dan kebudayaan. PTK dapat memiliki akses layanan ke kementerian dengan data username dan password yang ditentukan melalui Aplikasi Dapodikdas.
Caranya adalah melalui fitur Buat/Ubah Akun PTK di menu penugasan PTK. Fitur ini hanya dapat diakses oleh PTK yang memiliki status induk di sekolah. Pastikan pula data email di formulir PTK sudah diisi terlebih dahulu.
Catatan : Dalam membuat Akun PTK di menu penugasan PTK
  1. Diharapkan PTK yang bersangkutan yang menentukan dan memasukan password.
  2. Alamat email PTK otomatis akan menjadi nama pengguna (username).
  3. Alamat email PTK wajib valid.
Untuk merubah alamat email PTK, bisa dilakukan oleh operator sekolah melalui edit Identitas PTK (Caranya Klik salah satu PTK, kemudian klik Ubah). Oleh karena itu:
a) Pada Identitas PTK, semua PTK sebaiknya menggunakan email yang masih aktif
b) Pada Identitas PTK, dilarang menggunakan email orang lain atau email sekolah.

Berdasarkan Buku Manual Aplikasi Dapodikdas 4.1.0 pada halaman 16 dinyatakan bahwa Akun PTK tersebut akan digunakan oleh PTK untuk keperluan transaksi semua Aplikasi yang dikelola oleh Dirjen GTK. Oleh karena itu password yang digunakan dalam pembuatan Akun PTK melalui aplikasi Dapodikdas 4.1.0 diharapkan dibuat sendiri dan diinput sendiri oleh PTK yang bersangkutan.

Sumber : tipsdani.com

Related Posts:

Cara Instalasi Dapodikdas Versi 4.1.0

Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar semester 2 pada tahun ajaran 2015/2016 akan dikawal oleh versi aplikasi baru yaitu Aplikasi Dapodikdas versi 4.1.0 . Pada versi ini terdapat beberapa perbaikan dan pembaharuan di data PTK , Sarana Prasarana, Sekolah dan Peserta Didik. Gaya dan tampilan antarmuka pengguna aplikasi generasi ke-empat yang sebelumnya masih dipertahankan dengan beberapa modifikasi tambahan guna tetap menghadirkan pengalaman yang nyaman dalam menggunakan Aplikasi.



Aplikasi Dapodikdas Semester genap biasanya dikemas dalam bentuk patch atau updater, namun pada versi 4.1.0 dirilis dalam bentuk installer dikarenakan ada penyesuaian struktur database. Hal ini memiliki konsekuensi untuk meng-uninstall aplikasi versi sebelumnya yang masih terpasang di komputer. Namun tidak perlu khawatir data sekolah yang sudah dikirim ke server tidak akan hilang dan dapat dipindahkan ke aplikasi dapodikdas melalui fasilitas generate prefill.

Prosedur Instalasi Aplikasi Dapodikdas Versi 4.1.0 adalah sbb :

1. Uninstal aplikasi versi sebelumnya
2. Unduh aplikasi dapodikdas versi 4.1.0 DISINI
3. Unduh prefill dapodikdas DISINI
4. Instal aplikasi dapodikdak versi 4.1.0
5. Lakukan registrasi


Prosedur installasi Aplikasi Dapodikdas versi 4.1.0 Untuk dapat login ke aplikasi, operator diminta untuk registrasi kembali. Setelah proses installasi selesai pengguna tidak diarahkan ke halaman login melainkan langsung ke halaman registrasi untuk melakukan registrasi operator. Pembaruan ini menambah efektif dan efisien proses installasi. Dianjurkan menggunakan alamat email yang asli dan sama dengan alamat email sebelumnya hal ini dikarenakan email tersebut akan digunakan sebagai akun single sign on (SSO) untuk masuk ke dalam aplikasi-aplikasi pemanfaatan Dapodik.

Daftar Perubahan versi 4.1.0 : 

[Perbaikan] Penambahan panjang karakter nama pesera didik menjadi 100 karakter. 
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Judul Buku" menjadi 200 karakter pada tabel Buku yang Pernah Ditulis PTK. 
[Perbaikan] Pencegahan pemilihan kebutuhan khusus dilayani pada tabel Sekolah sebelum memasukan data pada tabel Program Inklusi untuk jenjang SD dan SMP Reguler. 
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara Diklat" menjadi 100 karakter pada tabel Diklat PTK. 
[Perbaikan] Penambahan kolom "Sertifikat Diklat" pada tabel Diklat PTK.  [Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Publikasi" menjadi 150 karakter pada tabel Karya Tulis PTK. 
[Perbaikan] Penambahan kolom "URL Publikasi" pada tabel Karya Tulis PTK.
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Nama" menjadi 50 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK. 
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara" menjadi 100 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK. 
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "SK Layanan Khusus" menjadi 80 karakter pada tabel Layanan Khusus. 
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "SK Mengajar" menjadi 80 karakter pada tabel Pembelajaran. 
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Instansi" menjadi 100 karakter pada tabel Penghargaan PTK. 
[Perbaikan] Perbaikan penjelasan mengenai isian no SKHUN, No Peserta Ujian Nasional, dan No Seri Ijazah. 
[Perbaikan] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel PTK.
[Perbaikan] Penguncian nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NUPTK pada tabel PTK.
[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel PTK.  [Perbaikan] Pencegahan sinkronisasi jika masih ada data yang invalid. 
[Perbaikan] Formulir Sekolah baru.
[Perbaikan] Formulir PTK baru. 
[Perbaikan] Formulir Peserta Didik baru.
[Perbaikan] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel Peserta Didik.
[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Prasarana.
[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Rombongan Belajar.
[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Anggota Rombel.
[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Peserta Didik.
[Pembaruan] Jika memilih Perima KPS/KKS/PKH/KIP maka wajib mengisikan No. KPS/KKS/PKH/KIP pada form Peserta Didik. 
[Pembaruan] Jika memilih Layak diusulkan PIP maka wajib mengisikan Alasan layak PIP pada form Peserta Didik. 
[Pembaruan] Menambahkan unduhan F-PTK beserta dengan data yang sudah dimasukan.
[Pembaruan] Menambahkan keterangan NUPTK untuk isian pilihan Guru yang mengajar mata pelajaran di tabel pembelajaran.  
[Pembaruan] Fitur Tambah/Ubah akun PTK (username/password) untuk akses layanan kementerian. 
[Pembaruan] Kolom "No.Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana.
[Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Prasarana.
[Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Prasarana.
[Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Sarana.
[Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Sarana.
[Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Buku & Alat. 
[Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Buku & Alat. 
[Pembaruan] Kolom "Semester" di tabel Tunjangan
[Pembaruan] Kolom "SK Tunjangan" di tabel Tunjangan.
[Pembaruan] Kolom "Tgl SK Tunjangan" di tabel Tunjangan.
[Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Prasarana.
[Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Sarana.
[Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Buku/Alat.
[Pembaruan] Tabel Riwayat Pekerjaan PTK.
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Blockgrant. 
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Buku/Alat. 
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Program Inklusi. 
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Inpassing Non PNS. 
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prasarana. 
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Tunjangan. 
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa Peserta Didik. 
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa PTK. 
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prestasi Peserta Didik. 
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Riwayat Sertifikasi. 
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Sarana.
[Pembaruan] Menonaktifkan data rincian PTK bila PTK bukan terdaftar di sekolah induk.
[Pembaruan] Pengecekan otomatis jika ada pembaruan aplikasi terbaru dari server pusat.
[Pembaruan] Penambahan validasi warning bahwa PTK harus memiliki email.

Related Posts:

3 Komponen GTK yang Terus Menerus Harus Dilaksanakan

Guru dan tenaga kependidikan (GTK) merupakan tenaga profesional, yang di dalam menjaga keprofesian nya paling tidak ada 3 (tiga) komponen kegiatan GTK yang harus terus-menerus dilaksanakan, yaitu:
a. Uji Kompetensi Guru (UKG)
Uji kompetensi guru dimaksudkan untuk memastikan, bahwa guru telah memiliki standar minimal kompetensi profesional dan pedagogik.
Hasil uji kompetensi guru digunakan juga sebagai penentu jenjang pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam rangka melaksanakan PKB.
b. Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (PKTK)
Guru dan tenaga kependidikan dipersyaratkan mengikuti penilaian kinerja setiap tahun untuk memastikan tingkat kompetensi yang dimiliki, apakah telah sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan atau tidak.
Jika hasil penilaian kinerjanya di bawah standar, guru dan tenaga kependidikan dipersyaratkan untuk mengikuti kegiatan PKB.
c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan keprofesian yang wajib dilakukan secara terus-menerus oleh guru dan tenaga kependidikan agar kompetensinya terjaga dan terus ditingkatkan.
Kegiatan PKB sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu:
(1) Kegiatan Pengembangan Diri;
(2) Karya Ilmiah (Karil);
(3) Karya Inovatif. Kegiatan Pengembangan diri meliputi kegiatan diklat dan kegiatan kolektif guru.
Kegiatan pengembangan diri melalui diklat dibagi dalam 4 (empat) jenjang diklat, baik yang dilakukan melalui diklat oleh lembaga pelatihan tertentu maupun melalui kegiatan kolektif guru.
Keempat jenjang diklat dimaksud adalah
(1) Diklat Jenjang Dasar;
(2) Diklat Jenjang Lanjut;
(3) Diklat Jenjang Menengah, dan
(4) Diklat Jenjang Tinggi.
Diklat jenjang dasar terdiri atas 5 (lima) grade, yaitu grade 1 s.d 5, diklat jenjang lanjut terdiri atas 2 (dua) grade, yaitu grade 6 dan 7, diklat menengah terdiri atas 2 (dua) grade, yaitu grade 8 dan 9, dan diklat jenjang tinggi adalah grade 10, seperti ditunjukkan pada tabel berikut:

Demikian 3 (tiga) Komponen Guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang harus terus-menerus dilaksanakan pasca UKG
Sumber : ukg2016.com

Related Posts:

Raport Hasil UKG Diumumkan Bulan Januari

Usai menggelar uji kompetensi guru (UKG), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan pelatihan bagi para guru. Targetnya, memperbaiki kompetensi guru yang masih di bawah standar.
Dalam Kilasan Kinerja Setahun Kemdikbud di Jakarta, Rabu (30/12/2015), Mendikbud Anies Baswedan menyebutkan, rata-rata nilai UKG nasional adalah 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sementara nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94.
Setiap guru, ucap Anies, akan mendapatkan rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. "Komponen yang masih berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut," kata Anies.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, pihaknya terus melakukan perbaikan sampai akhirnya menjadi sempurna. Meski demikian, Anies mengingatkan agar hasil UKG tidak dijadikan sebagai alat hukuman untuk guru.
"UKG seperti bercermin. Dari hasil itu akan diperbaiki untuk meningkatkan kinerja guru. Pengembangan pelatihan dilakukan sesuai dengan kebutuhan guru," tuturnya.
Sementara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata memaparkan, rapor hasil UKG akan dibagikan ke sekolah pada pertengahan Januari 2016. Sedangkan pelatihan untuk para guru direncanakan dilakukan pada Mei 2016.
"Target hasil akan disebarkan pada pertengahan Januari, semoga tidak ada kendala. Sekarang tinggal menunggu hasil dari beberapa daerah yang menggunakan UKGoffline. Pelatihan bagi peserta rencananya Mei 2016," tandas pria yang akrab disapa Pranata itu.

Sumber : okezone.com

Related Posts: