Aplikasi Dapodik 2016

Tim Dapodikdasmen telah merilis Aplikasi Dapodik 2016 sebagai langkah tindak lanjut untuk menyatukan Aplikasi Dapodik (front-end) untuk jenjang Pendidikan Dasar (Dapodik SD/SMP/SLB) dan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodik SMA/SMK). Pada Aplikasi Dapodik 2016 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dalam hal data referensi, metodologi registrasi, mekanisme memasukkan data GTK baru, pengaturan kurikulum dan pembelajaran. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2016 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.54. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2016, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2016 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2016 (tidak ada versi UPDATER).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016:
  • [Pembaruan] Pembaruan tampilan antarmuka pengguna
  • [Pembaruan] Fungsi ganti gambar profil pengguna
  • [Pembaruan] Penambahan menu Sekolah Aman pada data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan kolom isian pada sanitasi di data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan kolom Aktivitas Peserta didik pada tabel MoU Kerjasama untuk SMK pada data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan isian nama wajib pajak di form sekolah
  • [Pembaruan] Menu dropdown di data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan penilaian komponen pada input kondisi
  • [Pembaruan] Status tingkat kerusakan
  • [Pembaruan] Sidebar data periodik sarana, buku dan alat
  • [Pembaruan] Status kolom "vld"
  • [Pembaruan] Menu validasi (hanya 1 kali perbaikan)
  • [Pembaruan] Kolom ID Bank, Rekening Bank, dan Rekening atas nama
  • [Pembaruan] Kolom nama wajib pajak pada PTK
  • [Pembaruan] Sidebar daftar tugas tambahan
  • [Pembaruan] Menu paging pada tabel PTK
  • [Pembaruan] Penambahan kolom penerima KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nama di KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KKS pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor registrasi akta lahir pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom alasan menolak KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom NIK ayah, ibu, dan wali pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Menu paging pada tabel PD
  • [Pembaruan] Pengelompokan validasi berdasarkan tabel sekolah, sarpras, peserta didik, ptk, rombongan belajar, pembelajaran
  • [Perbaikan] Mengubah pengaturan bahasa tampilan standar menjadi bahasa Indonesia
  • [Perbaikan] Bug tidak bisa simpan pengguna pada tambah pengguna di menu manajemen pengguna
  • [Perbaikan] Bug tidak bisa tambah program pengajaran baru untuk SMA
  • [Perbaikan] Penonaktifan menu tambah/ubah/hapus di tabel akreditasi sekolah dan tabel blockgrant
  • [Perbaikan] Penyeragaman deteksi kepala sekolah di beranda dan validasi
  • [Perbaikan] Validasi email dan website pada DuDi
  • [Perbaikan] Perubahan nama kolom "keterangan" menjadi "spesifikasi"
  • [Perbaikan] Verifikasi format penulisan NPWP
  • [Perbaikan] Pengaturan pengisian no SK dan TMT berdasarkan jenis kepegawaian PTK
  • [Perbaikan] Perubahan nama kolom dari "NIK" menjadi "NIK/No. Passport untuk WNA" pada formulir PTK
  • [Perbaikan] Penguncian data rw. sertifikasi, inpassing non-PNS pada data rinci PTK
  • [Perbaikan] Perbaikan nama tab "Buku" menjadi "Buku yang pernah ditulis" pada data rinci PTK
  • [Perbaikan] Tambah baru PTK pada aplikasi dinonaktifkan
  • [Perbaikan] Penambahan kolom referensi "kembali bersekolah"
  • [Perbaikan] Perubahan penamaan kolom dari "Paket Keahlian" menjadi "Program Pengajaran" pada rombongan belajar
  • [Perbaikan] Informasi jumlah jam per kelompok matpel pada pembelajaran
  • [Perbaikan] Unduh excel validasi per kelompok validasi

Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta penyesuaian terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Untuk itu, kami senantiasa mengingatkan agar sekolah terus meningkatkan kualitas data Dapodik baik secara kuantitas maupun kualitas.

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LINK UNDUHAN
  • Aplikasi Dapodik Versi 2016 (unduh disini)
  • Generate Data Prefill (unduh disini)
  • Panduan Penggunaan Aplikasi Versi 2016 (unduh disini)
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen (unduh disini)

Related Posts:

Guru Pembelajar Moda Dalam Jejaring 2016


moda jejaring


Guru memiliki tugas, fungsi, dan peran yang penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  Supaya  dapat  melaksanakan  tugas,  fungsi  dan  peran tersebut,  guru  perlu untuk  meningkatkan  profesionalismenya  secara berkelanjutan.  Sebagai  langkah mengaktualisasikan  guru  professional, Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan mengembangkan program kegiatan Guru Pembelajar (GP). Program GP merupakan kegiatan yang penting bagi pengembangan diri guru. Karena jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka dikembangkan sistem GP secara elektronik dengan  memanfaatkan  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi (TIK),  yang kemudian disebut Guru Pembelajar Moda Daring (dalam jaringan). Dengan penggunaan moda daring  ini,  diharapkan  semua  guru  peserta dapat  secara aktif  dalam mengakses sumber  belajar,  belajar  secara  individu sesuai kebutuhan,  dan  dapat  saling  berbagi pengetahuan/keterampilan dan pengalaman dengan guru lainnya).
Guru  Pembelajar  Moda  Daring  ini  terdiri  dari  3  (tiga)  model  yaitu  GP Moda  Daring Penuh-Model 1, GP Moda Daring Penuh-Model  2, dan GP Moda  Daring Kombinasi. GP  Moda  Daring  Penuh-Model  1  hanya melibatkan  pengampu  dan  guru  sebagai peserta.  Selama  proses pembelajaran,  peserta  dibimbing  dan  difasilitasi  secara daring  oleh pengampu.  GP  Moda  Daring  Penuh-Model  2  melibatkan  pengampu, mentor,  dan  peserta. GP moda  daring  model  ini  menggabungkan  interaksi antara peserta  dengan  mentor  dan  atau  pengampu,  yang  hanya  dilakukan secara  daring. Sedangkan  pada  moda  kombinasi  ini,  peserta  melakukan interaksi  belajar  secara daring  dan  tatap  muka.  Interaksi  belajar  secara daring  dilakukan  secara  mandiri dengan  memanfaatkan  teknologi informasi  dan  pembelajaran  yang  telah  disiapkan secara  elektronik,  dan dapat  dilakukan  kapan  saja  dan  dimana  saja,  sedangkan interaksi  tatap muka  dilaksanakan  bersamaan  dengan  peserta  GP  lainnya  di  pusat belajar (PB) yang telah ditetapkan sesuai dengan SK Penetapan KKG dan difasilitasi oleh seorang mentor.
Buku manual ini memberikan gambaran rinci tentang teknis penggunaan moda untuk Guru  Pembelajar  (GP)  dengan  menggunakan  moda daring (dalam  jaringan).  Buku manual GP  moda  daring  ini  disusun  sebagai pegangan  bagi  peserta,  mentor,  dan pengampu  dalam  melaksanakan  dan menjamin  serta  meningkatkan  mutu  program GP  moda  daring.  Buku manual ini  memuat  penjelasan  secara  detail  tentang pelaksanaan  kegiatan-kegiatan  dalam  GP  moda  daring  sesuai  dengan  petunjuk pelaksanaan GP secara umum.
Silakan unduh buku manual ini dengan cara klik gambar sesuai dengan peruntukkannya:
01 MANUAL USER PESERTA - COVER low (2) 02 MANUAL USER PENGAMPU MENTOR - COVER low (2) 03 MANUAL USER ADMIN - COVER low MODUL-DASAR-TIK---COVER-low
Buku Manual ini memberikan gambaran rinci tentang teknis penggunaan Guru Pembelajar dengan menggunakan moda online(daring/dalam jaringan).
Memuat penjelasan secara detail tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam Guru Pembelajar moda Daring sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Guru Pembelajar secara umum.
Untuk Penjelasan lebih lanjut bisa mengunjungi laman :

Related Posts:

Diklat Guru Pembelajar Pasca UKG 2015

Siap-Siap Menjadi Guru Pembelajar

Nah, sudah tahu kan kalau sekarang selain lagi ramai dibicarakan tentang pelatihan Kurikulum 2013, juga mulai hangat pula pembicaraan tentang Program Guru Pembelajar dari Kemdikbud yang ditujukan bagi seluruh guru pasca mengikuti UKG 2015 yang lalu. Saat ini sudah mulai dilaksanakan pelatihan bagi instruktur-instruktur nasional dan mentor untuk program guru pembelajar tersebut. Lalu apa sih sebenarnya Program Guru Pembelajar itu maksudnya? Tulisan berikut mudah-mudahan dapat membuka wawasan kita bersama mengenai program yang digagas mendikbud Anies Baswedan tersebut.
Program Guru Pembelajar adalah sebuah program yang mulai dilaksanakan oleh Kemdikbud dalam rangka meningkatkan kompetensi guru melalui pelatihan dengan 3 moda (model), yaitu: moda tatap muka, moda daring (online) dan moda kombinasi (campuran tatap muka dan daring). Guru Pembelajar merupakan salah satu bentuk pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, di mana guru diharapkan dapat menunjukkan bahwa dirinya adalah seorang pembelajar yang aktif. Menteri Anies Baswedan berharap bahwa melalui program ini, citra guru di mata masyarakat juga akan lebih meningkat.
Tampilan Depan Situs Guru Pembelajar
Tampilan Depan Situs Guru Pembelajar
Saat ini situs Guru Pembelajar untuk pelaksanaan Program Guru Pembelajar tengah disiapkan pula, dan masih dalam pengembangan sebelum nantinya benar-benar dapat dimanfaatkan oleh guru-guru untuk meningkatkan kompetensi mereka masing-masing berbasis kebutuhan yang telah dijaring datanya melalui UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015 lalu.
Walaupun website ini belum sepenuhnya dibuka, untuk sekedar menambah wawasan, tak ada salahnya Bapak dan Ibu guru mencoba membukanya. Di sana paling tidak saat ini telah dapat melihat bayangan bakal seperti apa nantinya pelaksanaan Program Guru Pembelajar.

Hasil UKG 2015 Secara Nasional

Berikut adalah beberapa poin penting tentang hasil UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015:
  • Hasil UKG 2015 sebenarnya cukup memprihatinkan karena mayoritas guru Indonesia masih mempunyai skor UKG yang lebih rendah dibanding standar minimal yang ditetapkan untuk tahun 2015 yaitu 55 yang merupakan angka SKM (Standar Kompetensi Minimal). Standar kompetensi minimal ini akan terus dinaikkan secara bertahap setiap tahunnya sehingga nantinya diharapkan menunjukkan peningkatan pula dari sisi kompetensi guru secara nyata di lapangan.
  • Sebanyak 305 kabupaten/kota (59%) yang berlokasi di luar Pulau Jawa menunjukkan skor UKG di bawah standar minimal 55. Ini tentu menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan kemajuan sektor pendidikan antara Pulau Jawa dengan daerah atau pulau-pulau lainnya di Indonesia. Secara berurutan skor UKG dari yang tertinggi hingga tersendah berdasarkan pulau-pulau besar di Indonesia adalah: Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
  • Ternyata, secara statistik tidak ada perbedaan yang nyata antara skor UKG guru-guru yang berada di wilayah perkotaan (kotamadya) dengan wilayah yang lebih jauh dari pusat pemerintahan daerah (kabupaten).
  • Guru-guru yang berusia 41 tahun lebih mempunyai kecendrungan skor UKG yang menurun. Makin berumur sang guru, makin rendah skor UKG yang diperolehnya.
  • Pada kenyataannya, nilai UKG guru PNS sekolah negeri lebih rendah dibanding guru-guru sekolah swasta.
  • Yang cukup menggembirakan adalah guru-guru bersertifikasi mempunyai skor UKG lebih baik dibanding guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik untuk PNS, GTY, GTT, maupun Honor Daerah (Honda).
  • Guru-guru dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi mempunyai skor UKG lebih baik dibanding guru-guru dengan kualifikasi pendidikan yang lebih rendah.
Haruskan Guru Peduli dengan Skor UKG Mereka?
Menurut arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, bahwa tentunya guru harus peduli dan berupaya meningkatkan skor UKG mereka karena ini adalah salah satu cara untuk menilai kinerja mereka, dan tentu saling berhubungan dengan kompetensi yang dimiliki serta kaitannya dengan sertifikasi guru dan apresiasi (penghargaan-salah satunya dengan bentuk tunjangan profesi). Nah, kalau sudah begini arahan mendikbud, silakan terjemahkan sendiri jika hasil atau skor UKG para guru tidak meningkat setelah nantinya mengikuti Program Guru Pembelajar.
Memang, seorang guru haruslah menjadi seorang pembelajar. Ia harus selalu mengembangkan diri agar menjadi semakin profesional dan memiliki kompetensi yang baik. Menjadi guru itu tak cukup hanya memiliki hati yang tulus dan semangat kerja yang baik. Ada unsur-unsur lain yang juga harus dimiliki yang disebut sebagai kompetensi guru yang 4 macam itu: profesional, akademik, sosial, dan kepribadian.

Moda Diklat Guru Pembelajar Mana Yang Kita Ikuti?

Bapak dan Ibu Guru yang telah mengikuti UKG akan dibagi menjadi 3 kelompok besar, berdasarkan capaian nilai UKG yang telah diperoleh pada tahun 2015 yang lalu. Pembagian ini didasarkan pada berapa banyak modul/materi yang harus dipelajari oleh masing-masing guru dalam Program Guru Pembelajar yang harus dan wajib diikutinya nanti.
Contoh Rapor Nilai Hasil UKG 2015
Contoh Rapor Nilai Hasil UKG 2015

Hasil UKG setiap guru disajikan dalam bentuk grafik dengan 10 batang horisontal yang menunjukkan materi/modul terkait kompetensi akademik dan profesional yang harus dikuasainya. Hasil UKG 2015 ini ada pula yang menyebutnya sebagai raport UKG dan telah diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Batang-batang horisontal ini bisa berwarna merah, bisa pula berwarna abu-abu. Jika batang berwarna abu-abu berarti untuk materi/modul tersebut guru yang bersangkutan berhasil mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) dan dinyatakan lulus. Sementara jika batang berwarna merah berarti skor UKG guru yang bersangkutan untuk modul/materi tersebut belum mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM). Perhatikan contoh sebuah raport UKG pada gambar di atas. Guru yang bersangkutan memiliki 8 batang berwarna merah (8 modul/materi yang belum mencapai Kriteria Capaian Minimal) dan 2 batang berwarna abu-abu (2 modul/materi telah mencapai atau melebihi Kriteria Capaian Minimal).
Adapun klasifikasi guru berdasarkan moda diklat yang harus diikutinya dalam Program Guru Pembelajar adalah sebagai berikut.
  1. Guru dengan 8 sampai 10 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Tatap Muka.
  2. Guru dengan 6 sampai 7 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Kombinasi (Tatap Muka yang dikombinasi Daring/Online).
  3. Guru dengan 3 sampai 5 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Daring/Online.
  4. Guru dengan 0 sampai 2 modul merah akan difasilitasi untuk menjadi Instruktur Nasional dalam Program Guru Pembelajar. Walaupun menjadi instruktur nasional atau mentor, guru dengan 1 atau 2 modul merah tetap harus mengikuti diklat dengan moda daring (online) agar semua mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) dan tak ada lagi batang berwarna merah pada raport UKGnya.
Diklat yang diikuti guru pembelajar akan berbeda-beda bergantung pada bagian modul mana ia masih belum mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) yang ditunjukkan oleh warna merah pada raport UKGnya.
Program Guru Pembelajar akan melibatkan yaitu P4TK (Pusat Pengembangan dan Pembedayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga publik.
P4TK akan menyiapkan direktori diklat pada situs Guru Pembelajar, modul-modul, CD interaktif, modul e-PKB, bank soal UKG, hingga penyiapan Instruktur Nasional. KKG, MGMP, KKPS, MKKPS dan asosiasi profesi juga akan terlibat dalam pelaksanaan diklat guru pembelajar. Modul-modul disiapkan berdasarkan Standar Kompetensi Guru yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.
Nah, sudah punya sedikit gambaran mengenai Program Guru Pembelajar? untuk menambah kejelasan, Bapak dan Ibu guru juga dapat membaca slide sosialisasi Program Guru Pembelajar yang dapat unduh DI SINI
Sumber : novehasanah.blogspot.co.id

Related Posts: