PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN (PKP) BERBASIS ZONASI



Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).

Program ini merupakan salah satu pendukung program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP Berbasis Zonasi.
  1. Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:
    Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
  2. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.

Pada pelaksanaannya, program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Titik-titik zonasi dapat diakses melalui laman  http://zonasi.data.kemdikbud.go.id/.  Pada program PKP berbasis zonasi, konsep zonasi disebut dengan istilah zona peningkatan kompetensi pembelajaran.

Mekanisme pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Menetapkan wilayah zona peningkatan kompetensi pembelajaran berdasarkan radius terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tempat kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi yang berada di wilayah zonasi yang telah ditentukan.
  2. Melakukan analisis jumlah guru sesuai bidang tugas yang diampu di masingmasing zona.
  3. Menetapkan PKG, KKG, MGMP, dan MGBK berdasarkan jumlah keanggotaan pada rentang 10-20 orang per kelompok.
  4. Melakukan analisis kebutuhan guru inti untuk masing-masing zona.
  5. Melakukan analisis kebutuhan pelaksanaan pembekalan guru inti oleh masing-masing PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKSsesuai jumlah guru inti di masing-masing zona

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik. Penelitian menunjukkan bahwa 30% prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru. Untuk senantiasa menjaga profesionalitasnya, guru harus senantiasa meng-update dirinya dengan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Jika program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional, maka Program PKP Berbasis Zonasi lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi

Selengkapnya dapat anda lihat pada panduan berikut:
Pedoman PKP
Juknis PKP



Related Posts:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :