Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah agar barang milik daerah tersebut berdaya guna dan behasil guna, perlu dilakukan pemeliharaa dan pengamanan sehingga memberi nilai asset bagi daerah. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Sedangkan pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administrative dan tindakan upaya hukum. Bedasarkan pasal 45 Permendagri Nomor. 17 Tahun 2007 disebutkan bahwa pengamanan barang milik daerah meliputi :
- Pengamanan administrasi melipti kgiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan,
- Pengamanan fisk untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang,
- Pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan caa penyimpanan dan pemeliharaan, dan
- Pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi status bukti kepemilikan
Lebih lanjut pasal 46 Permendagri Nomor. 17 Tahun 2007 menegaskan bahwa :
- Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikasi atas nama Pemerintah Daerah.
- Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah
- Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
Pengelolaan barang milik daerah harus diawali dari penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni dan memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini penting karena dengan sumber daya manusia yang berkualitas, maka penerapan pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, sehingga dharapkan dapat membersihkan catatan temuan BPK. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Pengeloaan barang milik daerah meliputi :
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
- Pengadaan
- Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran
- Penggunaan
- Penatausahaan
- Pemanfaatan
- Pengamanan dan pemliharaan
- Penilaian
- Penghapusan
- Pemindahtanganan
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian
- Pembiayaan, dan
- Tuntutan ganti rugi
Dalam rangka pengamanan barang milik daerah harus didukung dengan system administrasi yang tertib dan rapi khusunya dalam buku inventaris yang menggambarkan perencanaan kebutuhan dilakukan (form RKBU dan RKPBU), ataupun rekapitulasi barang milik daerah mulai dari KIB A sampai KIB F. Slain itu perlu dilakukan pemberian kode barang milik daerah sehingga barang tersebut selain terjaga registrasinya juga terjaga dari keinginan orang – orang yang ingin memilikinya secara pribadi.
Berikut ini referensi bagi kita semua dalam pengelolaan barang milik daerah :
- Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daeerah download disini
- Permendagri Nomor. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah download disini
- Form RKBU dan RKPBU download disini
- Form Kartu Inventaris Barang (KIB) A – Tanah downloaddisini
- Form Kartu Inventaris Barang (KIB) B – Peralatan dan Mesin download disini
- Form Kartu Inventaris Barang (KIB) C – Gedung dan Bangunan download disini
- Form Kartu Inventaris Barang (KIB) D – Jalan, Irigasi dan Jembatandownload disini
- Form Kartu Inventaris Barang (KIB) E – Aset Tetap Lainnya download disini
- Form Kartu Inventaris Barang (KIB) F – Pekerjaan dalan Pengerjaandownload disini
- Daftar Kode Barang Daerah download disini