Aplikasi Pengolah Nilai Ijazah SD Tahun 2016

SKHUS dan Ijazah sementara merupakan Administrasi yang tidak bisa dipisahkan atau saling berkaitan. Ini sangatlah penting karena digunakan sebagai syarat dalam melaksanakan pendaftaran ke jenjang yang lebih tinggi sampai tingkat SMA sambil menunggu Ijazah yang asli diberikan dari UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.

Sementara disini adalah karena digunakan hanya 1 kali pakai dan tidak ada kekuatan hukum karena berdasarkan dari keputusan kepala sekolah.  Jadi tidak disarankan untuk digunakan lebih dari kebutuhan Administrasi.

Aplikasi SKHUS dan Ijazah Sementara SD Tahun 2016 ini dibuat dari Program Microsoft Excel yang sudah dilakukan modifikasi serta disesuaikan dengan kebutuhan untuk Rekap Nilai dan Pengisian Ijazah Sementara. 

Adapun fitur dalam Aplikasi SKHUS dan Ijazah Sementara SD Tahun 2016 diantaranya :

  • Data Utama (Seluruh data siswa yang bisa diambil dari Aplikasi Pendataan Dapodik)
  • Rekap Nilai Mata Pelajaran Pendidikan Agam
  • Rekap Nilai Mata Pelajaran PKn
  • Rekap Nilai Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
  • Rekap Nilai Mata Pelajaran Matematika 
  • Rekap Nilai Mata Pelajaran IPA
  • Rekap Nilai Mata Pelajaran IPS
  • Rekap Nilai Mata Pelajaran Seni Budaya
  • Rekap Nilai Mata Pelajaran PJOK
  • Rekap Nilai Mata Pelajaran Muatan Lokal
  • Nilai Sikap dan Perilaku
  • Cetak Surat Kelulusan, Ijazah KTSP dan Ijazah K-13
  • Dan lain sebagainya

Berikut  Penampakan Aplikasi SKHUS dan Ijazah Sementara SD Tahun 2016 yang sesui dengan juknis penulisan ijazah tahun ini :



Aplikasinya bisa didownload melalui link di bawah ini !


Semoga bermanfa'at

Related Posts:

PETUNJUK PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016

PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sedang Ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).

3. Perbedaan Ijazah antara kurikulum 2006, 2013, maupun SPK terletak pada halaman belakang yaitu Daftar Nilai dan kode blangko yang terletak halaman muka halaman depan, contoh:
4. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. 

5. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.

6. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

7. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan atau dicetak (dalam kondisi tertentu)  dengan tulisan huruf  yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

8. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex) dan harus diganti dengan blangko yang baru.
9. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dimusnahkan dengan disertai  berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, sedangkan Ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C dimusnahkan dengan disertai  berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili untuk Ijazah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.

10. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili yang disaksikan oleh pihak kepolisian. 

11. Jika terdapat sisa blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di Dinas Pendidikan, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang mewakili yang disaksikan oleh pihak kepolisian.

12. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2016 dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili dan pihak kepolisian.

13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

14. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk  Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
15. Dinas Pendidikan Provinsi wajib melaporkan jumlah blangko Ijazah yang digunakan.

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN 
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Bagian (1) diisi dengan nama sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Bagian (2) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah (KAPITAL).     
Tambahan penjelasan:
  •  Untuk SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum  pada akte kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan; 
  •  Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
Untuk Lebih lengkapnya silahkan Download Petunjuk Teknis Pengisian Blanko Ijazah tahun 2015/2016 dibawah ini

Related Posts:

Cara Memasukan Nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dapodikdas

Sekolah melalui Operator Sekolah hendaknya segera mengupdate data siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik siswa tersebut sebelumnya sudah memiliki KPS atau belum. Bagi siswa pemilik KIP yang sebelumnya tidak punya KPS maka cara update datanya hanya memberikan tanda item "Ya" pada menu "Penerima KPS/KKS/PKH/KIP" dan kemudian menginputkan nomor KIP ke kolom "No.KPS/KKS/PKH/KIP". Lantas, bagaimana cara update datanya bagi siswa pemilik KIP yang sebelumnya juga mempunyai KPS dan sudah diinputkan di dapodik?, menurut pak Yusuf Rahmat, jika saat ini di dapodik/dapodikdas sudah terinput nomor KPS namun siswa yang bersangkutan telah menerima Kartu Indonesia Pintar, maka gantilah nomor KPS tersebut dengan nomor KIP.
Cara Memasukkan KIP di Dapodik

Yang diinputkan di dapodik nomor KPS atau KIP bagi siswa yang memiliki keduanya?
Pakai Nomor KPS atau KIP?
Mana yang benar, apakah nomor KPS ataukah nomor KIP yang diinputkan di aplikasi Dapodik jika seorang siswa memiliki nomor KPS dan KIP?, ya seperti yang Anda lihat pada percakapan seperti di atas bahwa pak Eno mengikuti petunjuk pengisian/entri nomor KIP dari pak Yusuf Rahmat. Jadi, tidak perlu ada keraguan lagi bagi OPS yang akan memasukkan nomor KIPnya siswa yang sebelumnya juga memiliki KPS, karena pedoman pengisiannya sudah jelas dan benar.

Demikian sekilat info tentang Cara Memasukkan Nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dapodik. Semoga bermanfaat.

Related Posts: