3 Langkah Mudah Menggunakan e-filing


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya, misalnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Saat ini, DJP memperkenalkan layanan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sarana internet yang dikenal dengan Layanan Pajak Online.

Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.



E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara onlinedan realtime melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau website penyalur SPT Elektronik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Webiste tersebut adalah  www.pajakku.com,  www.laporpajak.com,  www.spt.co.id, dan www.online-pajak.com.






1. Langkah Pertama : Aktivasi EFIN



Untuk dapat bertransaksi menggunakan Layanan Pajak Online, Wajib Pajak diharuskan melakukan aktivasi EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Tata cara mengajukan aktivasi EFIN selengkapnya silakan klik disini


Proses aktivasi EFIN diselesaikan oleh KPP dalam jangka waktu 1 hari kerja. Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki EFIN dan sertifikat e-Faktur tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN.



2. Langkah kedua : Registrasi akun Layanan Pajak Online



Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik.



Berikut langkah mendaftar DJP Online

a. Silakan klik (akses) situs DJP Online : https://djponline.pajak.go.id


halaman DJP Online



b. Klik "daftar disini"


c. Masukkan NPWP, Nomor EFIN dan Kode keamanan kemudian klik "verifikasi"
Pendaftaran Akun DJP Online

d. Isi data yang diminta dan buat kata sandi Anda

e. Setelah daftar, Anda akan menerima email berisi identitas pengguna, kata sandi dan tautan. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.

Notifikasi email, berisi identitas pengguna, kata sandi dan tautan

f. Setelah Anda terdaftar dan aktif, masuk menu "Profil Lengkap", kemudian pada menu Hak Akses klik semua fitur lalu klik "ubah akses".

g. Login kembali dan Anda sudah dapat menggunakan seluruh layanan yang terdapat dalam DJP Online, salah satunya adalah e-filing.



3. Langkah ketiga : Lapor SPT Tahunan



a. Siapkan data pendukung seperti bukti pemotongan pajak 1721-A1 (Pegawai swasta) / 1721-A2 (ASN/Polri/TNI), Daftar Harta, Daftar Kewajiban, Susunan Keluarga dan data lain yang dibutuhkan.

b. Buka Website DJP Online
c. Login dengan akun DJP Online Anda (Identitas Pengguna : NPWP dan kata sandi)
d. Pilih Menu "e-filing"
e. Pilih Menu "Buat SPT"



A. Bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S/1770 SS)

a. Ikuti Panduan Pengisian SPT yang ada
b. Bayarlah kekurangan pajak Anda (jika ada)
c. Setelah SPT Anda kirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.

Bukti Penerimaan Elektronik



B. Bagi Wajib Pajak yang menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (formulir 1770)

a. Download Aplikasi e-SPT (form 1770, silakan klik disini)
b. Isi SPT Anda pada Aplikasi e-SPT
c. Buat SPT ke dalam format .csv melalui aplikasi e-SPT
d. Scan lampiran dalam bentuk .pdf
e. Unggah file .csv dan lampiran Anda
f. Setelah diunggah, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.



SPT tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2016sedangkan SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2016.



Nah, mudah bukan? Jika masih ada pertanyaan silakan berkomentar, hubungi Account Representativeanda, KPP terdekat, atau telpon kring pajak 1500200.

Sumber : http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id

Related Posts:

CARA MEMPEROLEH EFIN (ELECTRONIC FILING IDENTIFICATION NUMBER)

Salah satu syarat untuk memanfaatkan layanan eFiling di situs pajak (www.pajak.go.id) adalah mempunyai Electronic Filing Identification Number disingkat eFIN.

Untuk memperoleh eFIN, Wajib Pajak dapat memperolehnya di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
 Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN secara langsung ke KPP terdekat dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran PER-1/PJ/2014 dengan menyertakan: 

  1. Asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak; dan
  2. Fotokopi identitas diri WP dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; dan
  3. Menyampaikan surat kuasa khusus bermeterai sebagai lampiran formulir Permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.

Permohonan dianggap lengkap dan benar dalam hal nama dan NPWP yang tercantum sesuai dengan nama dan NPWP dalam Master File Nasional DJP; danmemenuhi ketentuan penyampaian permohonan (menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya; dan menyampaikan surat kuasa bermeterai dan fotokopi identitas diri WP dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa WP).
KPP harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Kemudian e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya disampaikan secara langsung.
So setelah eFIN didapat, buruan daftar di situs pajak (www.pajak.go.id) ya... karena setelah 30 hari kalender sejak diterbitkan eFIN tersebut tidak didaftarkan, eFIN tersebut tidak dapat digunakan lagi. Anda harus mendaftar lagi untuk memperoleh eFIN kembali.


Kalo mau download Formulir Permohonan eFIN, silakan download di
 sini

Related Posts:

Panduan Mengisi Riwayat Pekerjaan Pada Dapodikdas 4.1.0

Tak terasa, semakin waktu berlalu, generasi Dapodik terus mengalami perubahan. Tak terkecuali untuk Dapodikdas 4.1.0 ini. Fitur-fitur Dapodikdas semakin komplit guna kevalidan dan keakuratan data. Bagi Anda operator sekolah yang kebetulan sedang mengerjakan aplikasi "sakral" ini pasti sebagian besar pula mengalami kebingungan saat akan mengisi riwayat pekerjaan di generasi Dapodikdas 4.1.0 ini.

Cara mengisi riwayat pekerjaan pada Dapodikdas 4.1.0 memang diakui belum banyak mengerti, namun disini mari kita berbagi sedikit tips cara mengisi riwayat pekerjaan, bagi Anda yang mengalami kesulitan.

Pengisian Riwayat Pekerjaan di Dadodik ini, memang bukan panduan resmi, berhubung tidak ada pedoman pasti. Kurang lebihnya mohon dikomentari dan bisa saling berbagi. 
1.    Fokus isian adalah pada pernah mengajar di sekolah mana saja sebelum bekerja di sekolah yg sekarang (Sebagai Guru / TU) DAN Status PTK (GTT/GTY/Dll, CPNS, PNS)
2.    Bila pernah mutasi sebanyak 3 kali maka isian data ada 2 baris, karena sekolah sekarang tidak di masukan datanya.
3.    SK sebagai Kepala Sekolah diisikan bila menjabat di sekolah lain, namun pengisiannya tetap sebagai guru bukan Kepala Sekolah karena tidak ada pilihan isian Kepala Sekolah.
4.    Untuk PNS yang pengangkatannya dari GTK/pernah Honor dan diperhitungkan masa kerjanya di SK PMK (peninjauan Masa Kerja) maka input datanya dimulai dari GTK/honornya. Dan data mutasinya (jika ada).
5.    Untuk PNS bila belum pernah mutasi maka isikan SK CPNSnya saja dengan TST diisi tanggal diangkat PNS (100%)... kaitannya dengan status kepegawaiannya tidak hanya tempat bekerjanya saja.
6.    Untuk Non PNS bila tidak pernah mutasi, menurut saya tidak usah diisi karena : 
  • Data tidak bisa disimpan bila TST tidak diisi, 
  • Bila diisi dengan tanggal hari ini berarti besok sudah tidak jadi guru lagi disekolah tersebut dan HARUSnya sudah pindah ke sekolah baru, dan 
  • Riwayat pekerjaan sekarang sudah ada di data utama dapodik PTK masing-masing.
.
Adapun hal yang perlu diperhatikan pada pengisiannya adalah sebagai berikut :
  • Kolom Jenjang pendidikan = diisi pendidikan PTK saat pengangkatan
  • Jenis lembaga = Status lembaga tempat bekerja sebelumnya. Bagi guru pilih Sekolah. Bagi yang pernah struktural diisi sesuai pilihan yang disediakan, untuk lokasi kerja diluar lingkup Kemdikbud dan kemenag silah diisi "Lainnya" 
  • Status Kepegawaian = Cukup Jelas
  • Jenis PTK = Lihat SK pengangkatan
  • Lembaga pengangkat = Lihat SK
  • No SK Kerja = Lihat SK
  • Tgl SK Kerja = Tanggal ditandatangani SK
  • TMT Kerja = Tanggal Mulai Tugas sesuai SK
  • TST Kerja = Tanggal Selesai Tugas, diisi dengan TMT di sekolah berikutnya (tanggal mulai bekerja di sekolah baru)
  • Tempat Kerja = Nama sekolah tempat bekerja sesuai SK, bila DPK maka isikan sekolah induknya. Pokoknya sesuai dengan yang tercantum di SK
  • TTD SK Kerja = yang menandatangani SK, contoh : Kaur Kepegawaian a/n Menteri P dan K (Muhammad Suhendro / nama yang ttd)
  • Mapel Yang diajarkan = cukup jelas

Contoh :
  • Pak Amin sekarang seorang kepala sekolah di SD “A”.
  • Saat Bekerja sebagai Honor Sekolah dia mengajar di SD “E”.
  • Kemudian diangkat sebagai Guru Honor Daerah di SD “B”.
  • Berdasarka SK CPNS yang diterimanya dia harus mengajar di SD “C” dan diangkat PNS pun tetap di SD “C”. 
  • Setelah kurang lebih 6 tahun menjadi PNS karena dulu merasa kerasan dia meminta mutasi dan kembali mengajar di SD “B”.
  • Beberapa Tahun kemudian dia ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di SD “A”.

Maka untuk pengisian Rw. Pekerjaan Pak Amin adalah sbb :
  1. SK Guru Honor Daerah, dimana dikolom TMT-nya isikan TMT yang tertera di SK Honda-nya, sementara dikolom TST-nya isikan TMT SK CPNS-nya. (Mutasi Status Kepegawaian dan Mutasi Tempat Kerja)
  2. SK CPNS, dimana dikolom TMT-nya isikan TMT yang tertera di SK CPNS, sementara dikolom TST-nya isikan TMT SK PNS-nya. (Mutasi Status Kepegawaian)
  3. SK PNS, dimana dikolom TMT-nya isikan TMT yang tertera di SK PNS-nya, sementara dikolom TST-nya isikan TMT yang tertera di SK Mutasi dari SD “C” ke SD “B”. (Mutasi Tempat Kerja)
  4. SK Mutasi dari SD “C” ke SD “B”, dimana dikolom TMT-nya isikan TMT yang tertera di SK Mutasi dari SD “C” ke SD “B”, sementara dikolom TST-nya isikan TMT SK Kepala Sekolahnya. (Mutasi Tempat Kerja).

Nah itulah cara mengisi riwayat pekerjaan pada Dapodikdas. Bagi Anda yang memiliki info terbaru, jangan sungkan untu komentar dibawah untuk berbagi sesama operator sekolah. Mari sukses kan pendataan Dapodikdas 2016. Salam Satu Data


Related Posts: