CARA MEMPEROLEH EFIN (ELECTRONIC FILING IDENTIFICATION NUMBER)

Salah satu syarat untuk memanfaatkan layanan eFiling di situs pajak (www.pajak.go.id) adalah mempunyai Electronic Filing Identification Number disingkat eFIN.

Untuk memperoleh eFIN, Wajib Pajak dapat memperolehnya di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
 Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN secara langsung ke KPP terdekat dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran PER-1/PJ/2014 dengan menyertakan: 

  1. Asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak; dan
  2. Fotokopi identitas diri WP dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; dan
  3. Menyampaikan surat kuasa khusus bermeterai sebagai lampiran formulir Permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.

Permohonan dianggap lengkap dan benar dalam hal nama dan NPWP yang tercantum sesuai dengan nama dan NPWP dalam Master File Nasional DJP; danmemenuhi ketentuan penyampaian permohonan (menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya; dan menyampaikan surat kuasa bermeterai dan fotokopi identitas diri WP dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa WP).
KPP harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Kemudian e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya disampaikan secara langsung.
So setelah eFIN didapat, buruan daftar di situs pajak (www.pajak.go.id) ya... karena setelah 30 hari kalender sejak diterbitkan eFIN tersebut tidak didaftarkan, eFIN tersebut tidak dapat digunakan lagi. Anda harus mendaftar lagi untuk memperoleh eFIN kembali.


Kalo mau download Formulir Permohonan eFIN, silakan download di
 sini

Related Posts:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :