Untuk memperoleh eFIN, Wajib Pajak dapat memperolehnya di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN secara langsung ke KPP terdekat dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran PER-1/PJ/2014 dengan menyertakan:
- Asli kartu identitas diri Wajib Pajak
atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak; dan
- Fotokopi identitas diri WP dan
fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; dan
- Menyampaikan surat kuasa khusus
bermeterai sebagai lampiran formulir Permohonan e-FIN dalam hal permohonan
disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
Permohonan dianggap
lengkap dan benar dalam hal nama dan NPWP yang
tercantum sesuai dengan nama dan NPWP dalam Master File Nasional DJP;
danmemenuhi ketentuan penyampaian permohonan (menunjukkan asli kartu identitas
diri Wajib Pajak atau kuasanya; dan menyampaikan surat kuasa bermeterai dan
fotokopi identitas diri WP dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa
WP).
KPP harus menerbitkan
e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap
dan benar. Kemudian e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya
disampaikan secara langsung.
So setelah eFIN didapat,
buruan daftar di situs pajak (www.pajak.go.id) ya... karena setelah 30 hari
kalender sejak diterbitkan eFIN tersebut tidak didaftarkan, eFIN tersebut tidak
dapat digunakan lagi. Anda harus mendaftar lagi untuk memperoleh eFIN kembali.