Panduan Mengisi Riwayat Pekerjaan Pada Dapodikdas 4.1.0

Tak terasa, semakin waktu berlalu, generasi Dapodik terus mengalami perubahan. Tak terkecuali untuk Dapodikdas 4.1.0 ini. Fitur-fitur Dapodikdas semakin komplit guna kevalidan dan keakuratan data. Bagi Anda operator sekolah yang kebetulan sedang mengerjakan aplikasi "sakral" ini pasti sebagian besar pula mengalami kebingungan saat akan mengisi riwayat pekerjaan di generasi Dapodikdas 4.1.0 ini.

Cara mengisi riwayat pekerjaan pada Dapodikdas 4.1.0 memang diakui belum banyak mengerti, namun disini mari kita berbagi sedikit tips cara mengisi riwayat pekerjaan, bagi Anda yang mengalami kesulitan.

Pengisian Riwayat Pekerjaan di Dadodik ini, memang bukan panduan resmi, berhubung tidak ada pedoman pasti. Kurang lebihnya mohon dikomentari dan bisa saling berbagi. 
1.    Fokus isian adalah pada pernah mengajar di sekolah mana saja sebelum bekerja di sekolah yg sekarang (Sebagai Guru / TU) DAN Status PTK (GTT/GTY/Dll, CPNS, PNS)
2.    Bila pernah mutasi sebanyak 3 kali maka isian data ada 2 baris, karena sekolah sekarang tidak di masukan datanya.
3.    SK sebagai Kepala Sekolah diisikan bila menjabat di sekolah lain, namun pengisiannya tetap sebagai guru bukan Kepala Sekolah karena tidak ada pilihan isian Kepala Sekolah.
4.    Untuk PNS yang pengangkatannya dari GTK/pernah Honor dan diperhitungkan masa kerjanya di SK PMK (peninjauan Masa Kerja) maka input datanya dimulai dari GTK/honornya. Dan data mutasinya (jika ada).
5.    Untuk PNS bila belum pernah mutasi maka isikan SK CPNSnya saja dengan TST diisi tanggal diangkat PNS (100%)... kaitannya dengan status kepegawaiannya tidak hanya tempat bekerjanya saja.
6.    Untuk Non PNS bila tidak pernah mutasi, menurut saya tidak usah diisi karena : 
  • Data tidak bisa disimpan bila TST tidak diisi, 
  • Bila diisi dengan tanggal hari ini berarti besok sudah tidak jadi guru lagi disekolah tersebut dan HARUSnya sudah pindah ke sekolah baru, dan 
  • Riwayat pekerjaan sekarang sudah ada di data utama dapodik PTK masing-masing.
.
Adapun hal yang perlu diperhatikan pada pengisiannya adalah sebagai berikut :
  • Kolom Jenjang pendidikan = diisi pendidikan PTK saat pengangkatan
  • Jenis lembaga = Status lembaga tempat bekerja sebelumnya. Bagi guru pilih Sekolah. Bagi yang pernah struktural diisi sesuai pilihan yang disediakan, untuk lokasi kerja diluar lingkup Kemdikbud dan kemenag silah diisi "Lainnya" 
  • Status Kepegawaian = Cukup Jelas
  • Jenis PTK = Lihat SK pengangkatan
  • Lembaga pengangkat = Lihat SK
  • No SK Kerja = Lihat SK
  • Tgl SK Kerja = Tanggal ditandatangani SK
  • TMT Kerja = Tanggal Mulai Tugas sesuai SK
  • TST Kerja = Tanggal Selesai Tugas, diisi dengan TMT di sekolah berikutnya (tanggal mulai bekerja di sekolah baru)
  • Tempat Kerja = Nama sekolah tempat bekerja sesuai SK, bila DPK maka isikan sekolah induknya. Pokoknya sesuai dengan yang tercantum di SK
  • TTD SK Kerja = yang menandatangani SK, contoh : Kaur Kepegawaian a/n Menteri P dan K (Muhammad Suhendro / nama yang ttd)
  • Mapel Yang diajarkan = cukup jelas

Contoh :
  • Pak Amin sekarang seorang kepala sekolah di SD “A”.
  • Saat Bekerja sebagai Honor Sekolah dia mengajar di SD “E”.
  • Kemudian diangkat sebagai Guru Honor Daerah di SD “B”.
  • Berdasarka SK CPNS yang diterimanya dia harus mengajar di SD “C” dan diangkat PNS pun tetap di SD “C”. 
  • Setelah kurang lebih 6 tahun menjadi PNS karena dulu merasa kerasan dia meminta mutasi dan kembali mengajar di SD “B”.
  • Beberapa Tahun kemudian dia ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di SD “A”.

Maka untuk pengisian Rw. Pekerjaan Pak Amin adalah sbb :
  1. SK Guru Honor Daerah, dimana dikolom TMT-nya isikan TMT yang tertera di SK Honda-nya, sementara dikolom TST-nya isikan TMT SK CPNS-nya. (Mutasi Status Kepegawaian dan Mutasi Tempat Kerja)
  2. SK CPNS, dimana dikolom TMT-nya isikan TMT yang tertera di SK CPNS, sementara dikolom TST-nya isikan TMT SK PNS-nya. (Mutasi Status Kepegawaian)
  3. SK PNS, dimana dikolom TMT-nya isikan TMT yang tertera di SK PNS-nya, sementara dikolom TST-nya isikan TMT yang tertera di SK Mutasi dari SD “C” ke SD “B”. (Mutasi Tempat Kerja)
  4. SK Mutasi dari SD “C” ke SD “B”, dimana dikolom TMT-nya isikan TMT yang tertera di SK Mutasi dari SD “C” ke SD “B”, sementara dikolom TST-nya isikan TMT SK Kepala Sekolahnya. (Mutasi Tempat Kerja).

Nah itulah cara mengisi riwayat pekerjaan pada Dapodikdas. Bagi Anda yang memiliki info terbaru, jangan sungkan untu komentar dibawah untuk berbagi sesama operator sekolah. Mari sukses kan pendataan Dapodikdas 2016. Salam Satu Data


Related Posts:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :