Sekolah melalui Operator Sekolah hendaknya segera mengupdate data siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik siswa tersebut sebelumnya sudah memiliki KPS atau belum. Bagi siswa pemilik KIP yang sebelumnya tidak punya KPS maka cara update datanya hanya memberikan tanda item "Ya" pada menu "Penerima KPS/KKS/PKH/KIP" dan kemudian menginputkan nomor KIP ke kolom "No.KPS/KKS/PKH/KIP". Lantas, bagaimana cara update datanya bagi siswa pemilik KIP yang sebelumnya juga mempunyai KPS dan sudah diinputkan di dapodik?, menurut pak Yusuf Rahmat, jika saat ini di dapodik/dapodikdas sudah terinput nomor KPS namun siswa yang bersangkutan telah menerima Kartu Indonesia Pintar, maka gantilah nomor KPS tersebut dengan nomor KIP.
Yang diinputkan di dapodik nomor KPS atau KIP bagi siswa yang memiliki keduanya?
Mana yang benar, apakah nomor KPS ataukah nomor KIP yang diinputkan di aplikasi Dapodik jika seorang siswa memiliki nomor KPS dan KIP?, ya seperti yang Anda lihat pada percakapan seperti di atas bahwa pak Eno mengikuti petunjuk pengisian/entri nomor KIP dari pak Yusuf Rahmat. Jadi, tidak perlu ada keraguan lagi bagi OPS yang akan memasukkan nomor KIPnya siswa yang sebelumnya juga memiliki KPS, karena pedoman pengisiannya sudah jelas dan benar.
Demikian sekilat info tentang Cara Memasukkan Nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dapodik. Semoga bermanfaat.
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :