Aplikasi Padamu Negeri telah dibekukan. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan kepada Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Selasa pagi, 28 Juli 2015, Tim Ad Hoc menggelar rapat di Gedung C lantai 18 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Rapat menyepakati sejumlah langkah yang menjamin proses penyatuan tidak mengganggu atau mengurangi layanan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Dijadwalkan, proses penyatuan selesai dalam sebulan ke depan.
“Cukup dengan satu sumber data, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan memanfaatkan data Dapodik untuk berbagai kebutuhan layanan,” ujar Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, usai rapat.
Menurut Supriyatno, salah satu langkah yang dilakukan dalam penyatuan Padamu Negeri dan Dapodik adalah penyatuan referensi, struktur, dan kelengkapan data. Hingga kini upaya tersebut berjalan lancar.
Diharapkan, dengan dilakukannya penyatuan Padamu Negeri dan Dapodik, layanan terhadap guru, operator sekolah, dinas pendidikan, dan semua pemangku kepentingan berjalan lebih baik. “Ini akan menjadi bahan kebijakan pimpinan baik di tingkat kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Supriyatno.
Dampak positif penyatuan Padamu Negeri dan Dapodik dirasakan langsung oleh operator sekolah. Mereka tidak perlu memasukkan data yang sama ke dalam aplikasi yang berbeda. Dengan begitu, langkah ini menjamin efisiensi kinerja operator dari segi waktu dan tenaga. “Sekarang disambut gembira oleh teman-teman operator,” tegas Supriyatno. Mulai tahun pelajaran baru 2015/2016, operator tak perlu lagi menjaring data melalui Padamu Negeri.
(Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/ )