Cara Mendapatkan NUPTK Baru Mulai Tahun 2016 dari Dapodik

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Mendapatkan sebuah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan hal yang cukup penting bagi seorang guru (SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta baik PNS maupun Honorer /Non PNS dan tenaga kependidikan lainnya. Pasalnya, dengan adanya NUPTK tersebut para guru dan tenaga kependidikan (GTK) bisa mendapatkan beberapa manfaat di antaranya :

Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik;
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

 Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda yang belum memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang memberikan petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?
                                        
Melalui cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan saat menggunakan Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik makin mudah, selain data sudah ada juga dijamin lengkap.

 Admin Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat." Katanya.

Tambahnya, Apabila seorang Guru maupun Tenaga Kependidikan telah memenuhi syarat, maka akan mendapatkan NUPTK.

"Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya pada saat proses fitur edit PTK Verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data" tambahnya.

Bagi anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:

1.   Riwayat Mengajar PTK/GTK;
2.   Nomor SK PERTAMA;
3.   Tanggal SK;
4.   Keaktifan SK;

Demikian Pengajuan NUPTK Melalui Dapodik 2015-2016 Server PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Semoga bermanfaat.

Related Posts:

Pendaftaran Ujian Nasional 2016 Melalui Dapodik

Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN
Tahun 2016 Berbasis Dapodik
Pendaftaran calon peserta ujian nasional tahun 2016 akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Demikian ketentuan yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun 2016.
Menu Data Peserta Didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik, akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon peserta ujian nasional. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan (baca: sekolah) mulai SMP, SMA, dan SMK.
Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data yang perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.
Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui lamanvervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:
1)    Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP):http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file data calon peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data peserta ujian nasional.

Alur Data Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016
Untuk lebih jelas, Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Berbasis Dapodik bisa diunduh di sini. Adapun Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 dapat diunduh di sini.
Tanggal 31 Desember2015, merupakan batas akhir pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN.
Jadwal
Jadwal
Sementara itu, untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan  satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur tersendiri.*

Sumber :  Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah

Related Posts:

PERMENDAGRI NO. 68 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS / SERAGAM PNS DI LINGKUNGAN DEPDAGRI DAN PEMDA

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman aparatur sipil Negara sehingga diatur penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dasar hukum / aturan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 ini telah ditetapkan Mendagri dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni mulai diberlakukan pada tanggal 30 Semptember 2015.

Dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 seblumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu : Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 :

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH batik
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f.   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g.  Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Kemudian, dalam Lampiran I Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur tentang model pakaian dinas kemeja putih di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, sebagai berikut :
  
1. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS pria:


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

2. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS wanita :


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

Selanjutnya, pada lampiran II Pemendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur mengenai Jadual Penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
No.
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1.
Senin
LINMAS

2.
Selasa dan Rabu
PDH warna khaki

3.
Kamis
Baju putih

4.
Jumat
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah

5.
Hut Korpri dan Hari Besar Nasional
Korpri

6.
Pada Acara Resmi
PSL dan/atau PSR
Sesuai Ketentuan Acara
Download selengkapnya Permendagri No. 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah beserta Lampiran I dan Lampiran II selengkapnya silahkan klik pada links berikut dibawah ini :

Related Posts: