Dokumen panduan ini selain diperuntukkan bagi PTK yang akan mengajukan NUPTK baru juga bagi Admin Dinas dan Admin LPMP Provinsi (Admin NUPTK) yang akan menyetujui pengajuan NUPTK dan Penerbitan NUPTK.
Berikut langkah dan prosedur Pengajuan NUPTK sampai Persetujuan Ajuan NUPTK masing – masing peran, apakah Anda seorang PTK, Admin Dinas maupun Admin LPMP Provinsi.
- PTK yang memenuhi kualifikasi, dapat mengajukan NUPTK baru melalui layanan PADAMU PTK. Pilih menuNUPTK Baru >> Ajukan NUPTK.
- PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru.
- Kemudian oleh Admin Dinas Kota/Kabupaten melalui layanan PADAMU Dinas, Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan Persetujuan Pengajuan NUPTK. Pilih Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Pengajuan NUPTK >> Entri Formulir S06.
- Masukan PegID PTK tersebut, kemudian klik Cek PTK.
- Periksa Data Pegawai pada lembar persetujuan Pengajuan NUPTK , Klik Lanjut jika sudah sesuai.
- Periksa kelengkapa berkas pengajuan NUPTK yang dibawa PTK, Silakan cek kelengkapan berkas fisik , Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan syarat Pengajuan NUPTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas sesuai syarat yang berlaku.
- Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan pengajuan NUPTK.
- SURAT TANDA TERIMA PENGAJUAN NUPTK BARU (S09) diserahkan kepada PTK bersangkutan dan SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK BARU (s10a/b) diserahkan kepada LPMP setempat.
- Kemudian oleh Admin LPMP Provinsi melalui layanan PADAMU LPMP, Admin NUPTK di LPMP melakukan Entri Penerimaan Berkas setelah menerima Surat S10. Klik tombol Entri Formulir S10.
- Masukan PegID dan kode ajuan yang tertera pada formulir S10. Klik Cek PTK untuk melanjutkan.
- Klik Simpan pada halaman Penerimaan Berkas Pengajuan NUPTK.
- Cetak tanda bukti Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru (S10).
- Setelah berkas diverifikasi, Admin NUPTK menentukan Persetujuan atau Penolakan Penerbitan NUPTK. KlikEntri formulir S10a sebagai langkah persetujuan penerbitan NUPTK.
- Entri PegID dan klik Cek PTK untuk melanjutkan. Periksa data dan klik Simpan jika sudah benar.
- Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penerbitan NUPTK (S11).
- Selamat, NUPTK Anda sudah terbit.