Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, yang diterbitkan tanggal 22 Mei 2015.
e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi
dengan tujuan memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai
dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil
Negara.
Berdasarkan
peraturan tersebut Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik
(e-PUPNS) dilaksanakan melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap
pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh
oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Data
PNS yang akan dihimpun melalui e-PUPNS yaitu seluruh informasi PNS memuat data
riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan,
riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman
berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian
prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015
- Persiapan Pelaksanaan oleh user admin sistem ( s.d. 31 Agustus 2015 )
- Pengisian formulir e-PUPNS ( September – November 2015 )
- Proses Verivikasi ( Akhir Desember 2015 )
Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dapat diunduh
disini