e-PUPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, yang diterbitkan tanggal 22 Mei 2015. e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi dengan tujuan memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan peraturan tersebut Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) dilaksanakan melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Data PNS yang akan dihimpun melalui e-PUPNS yaitu seluruh informasi PNS memuat data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.


Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015
  1. Persiapan Pelaksanaan oleh user admin sistem ( s.d. 31 Agustus 2015 )
  2. Pengisian formulir e-PUPNS ( September – November 2015 )
  3. Proses Verivikasi ( Akhir Desember 2015 )
Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibatnya maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dapat diunduh disini

Related Posts:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :