Proses Registrasi e-PUPNS

Dalam proses pendataan tersebut terdapat 2 prosedur yang harus dilakukan setiap PNS dalam proses e-PUPNS 2015, antara lain registrasi e-PUPNS2015 dan pengisian formulir e-PUPNS 2015.

Untuk dapat melakukan pengisian e-PUPNS, setiap PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai bukti otentifikasi PNS yang bersangkutan. Pada kesempatan ini akan dijabarkan bagaimana cara registrasi PUPNS 2015, dengan disertai screenshot agar lebih mudah.

Langkah-langkah registrasi PUPNS 2015 :
  1. Kunjungi situs BKN, melalui alamat https://epupns.bkn.go.id/menu  Klik daftar
  2. Atau langsung ke alamat  https://epupns.bkn.go.id/registrasi
  3. Ketik NIP (Nomor Induk Pegawai) tanpa spasi, kemudian klik “Cari”.Jika pengisian NIP benar, maka akan muncul Nama dan Instansi tempat kerja.
  4. Masukkan alamat email yang masih aktif pada kolom “Email”, dilanjutkan klik pada menu “Lanjut” dibawahnya.
  5. Masukkan kata kunci atau password yang ingin anda gunakan pada kolom “Kata Kunci” dan ulangi lagi pada kolom “Konfirmasi Kata Kunci”.
  6. Ketik nama ibu kandung dengan benar pada kolom “Nama Ibu Kandung”.
  7. Pilih Pertanyaan pengaman atau bisa buat sendiri pada pilihan Lainnya. Kemudain isi kolom “Jawaban” dengan jawaban yang bisa diingat.
  8. Masukkan kode seperti yang terlihat, contoh diatas kodenya adalah 114. Kode ini akan selalu berbeda setiap waktu.
  9. Pastikan semua terisi dengan benar kemudian klik pada menu “Register”.
  10. Muncul “Registrasi Sukses”, dibawahnya tercantum nomor registrasi, NIP baru, Nama, dan Instansi. Apabila sudah sesuai klik pada menu “Cetak”.
  11. Muncul dua buah kartu tanda bukti, satu untuk PNS dan satu lagi untuk tim verifikasi. Proses registrasi telah selesai.
  12. Apabila dalam proses registrasi muncul halaman error, jangan panik dan ulangi kembali proses dari awal nomor 1.
Demikian beberapa langkah dalam proses registrasi e-PUPNS semoga dapat membantu dalam melakukan proses pendaftaran.

Related Posts:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :