Dalam proses pendataan tersebut terdapat 2 prosedur yang
harus dilakukan setiap PNS dalam proses e-PUPNS 2015, antara lain registrasi e-PUPNS2015 dan pengisian formulir e-PUPNS 2015.
Untuk dapat melakukan pengisian e-PUPNS, setiap PNS harus
melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai bukti otentifikasi PNS yang
bersangkutan. Pada kesempatan ini akan dijabarkan bagaimana cara registrasi
PUPNS 2015, dengan disertai screenshot agar lebih mudah.
Langkah-langkah registrasi PUPNS 2015 :
- Kunjungi situs BKN, melalui alamat https://epupns.bkn.go.id/menu Klik daftar
- Atau langsung ke alamat https://epupns.bkn.go.id/registrasi
- Ketik NIP (Nomor Induk Pegawai) tanpa spasi, kemudian klik “Cari”.Jika pengisian NIP benar, maka akan muncul Nama dan Instansi tempat kerja.
- Masukkan alamat email yang masih aktif pada kolom “Email”, dilanjutkan klik pada menu “Lanjut” dibawahnya.
- Masukkan kata kunci atau password yang ingin anda gunakan
pada kolom “Kata Kunci” dan ulangi lagi pada kolom “Konfirmasi Kata Kunci”.
- Ketik nama ibu kandung dengan benar pada kolom “Nama Ibu Kandung”.
- Pilih Pertanyaan pengaman atau bisa buat sendiri pada pilihan Lainnya. Kemudain isi kolom “Jawaban” dengan jawaban yang bisa diingat.
- Masukkan kode seperti yang terlihat, contoh diatas kodenya adalah 114. Kode ini akan selalu berbeda setiap waktu.
- Pastikan semua
terisi dengan benar kemudian klik pada menu “Register”.
- Muncul
“Registrasi Sukses”, dibawahnya tercantum nomor registrasi, NIP baru, Nama, dan
Instansi. Apabila sudah sesuai klik pada menu “Cetak”.
- Muncul dua buah kartu tanda bukti, satu untuk PNS dan satu lagi untuk tim verifikasi. Proses registrasi telah selesai.
- Apabila dalam proses registrasi muncul halaman error,
jangan panik dan ulangi kembali proses dari awal nomor 1.