Guru dan tenaga kependidikan (GTK) merupakan tenaga profesional, yang di dalam menjaga keprofesian nya paling tidak ada 3 (tiga) komponen kegiatan GTK yang harus terus-menerus dilaksanakan, yaitu:
a. Uji Kompetensi Guru (UKG)
Uji kompetensi guru dimaksudkan untuk memastikan, bahwa guru telah memiliki standar minimal kompetensi profesional dan pedagogik.
Hasil uji kompetensi guru digunakan juga sebagai penentu jenjang pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam rangka melaksanakan PKB.
Hasil uji kompetensi guru digunakan juga sebagai penentu jenjang pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam rangka melaksanakan PKB.
b. Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (PKTK)
Guru dan tenaga kependidikan dipersyaratkan mengikuti penilaian kinerja setiap tahun untuk memastikan tingkat kompetensi yang dimiliki, apakah telah sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan atau tidak.
Jika hasil penilaian kinerjanya di bawah standar, guru dan tenaga kependidikan dipersyaratkan untuk mengikuti kegiatan PKB.
Jika hasil penilaian kinerjanya di bawah standar, guru dan tenaga kependidikan dipersyaratkan untuk mengikuti kegiatan PKB.
c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan keprofesian yang wajib dilakukan secara terus-menerus oleh guru dan tenaga kependidikan agar kompetensinya terjaga dan terus ditingkatkan.
Kegiatan PKB sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Kegiatan PKB sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu:
(1) Kegiatan Pengembangan Diri;
(2) Karya Ilmiah (Karil);
(3) Karya Inovatif. Kegiatan Pengembangan diri meliputi kegiatan diklat dan kegiatan kolektif guru.
(1) Kegiatan Pengembangan Diri;
(2) Karya Ilmiah (Karil);
(3) Karya Inovatif. Kegiatan Pengembangan diri meliputi kegiatan diklat dan kegiatan kolektif guru.
Kegiatan pengembangan diri melalui diklat dibagi dalam 4 (empat) jenjang diklat, baik yang dilakukan melalui diklat oleh lembaga pelatihan tertentu maupun melalui kegiatan kolektif guru.
Keempat jenjang diklat dimaksud adalah
(1) Diklat Jenjang Dasar;
(2) Diklat Jenjang Lanjut;
(3) Diklat Jenjang Menengah, dan
(4) Diklat Jenjang Tinggi.
(1) Diklat Jenjang Dasar;
(2) Diklat Jenjang Lanjut;
(3) Diklat Jenjang Menengah, dan
(4) Diklat Jenjang Tinggi.
Diklat jenjang dasar terdiri atas 5 (lima) grade, yaitu grade 1 s.d 5, diklat jenjang lanjut terdiri atas 2 (dua) grade, yaitu grade 6 dan 7, diklat menengah terdiri atas 2 (dua) grade, yaitu grade 8 dan 9, dan diklat jenjang tinggi adalah grade 10, seperti ditunjukkan pada tabel berikut:
Demikian 3 (tiga) Komponen Guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang harus terus-menerus dilaksanakan pasca UKG
Sumber : ukg2016.com