Pada Aplikasi Dapodikdas 4.1.0. dalam fitur Penugasan PTK terdapat Penambahan atau Pembaruan fitur yakni terdapat fitur Tambah/Ubah akun PTK. Melalui fitur ini guru diwajibkan membuat AKUN PTK (berupa username/password). AKUN PTK ini akan digunakan untuk mengakses semua layanan yang dikelola dirjen GTK kementerian pendidikan dan kebudayaan. PTK dapat memiliki akses layanan ke kementerian dengan data username dan password yang ditentukan melalui Aplikasi Dapodikdas.
Caranya adalah melalui fitur Buat/Ubah Akun PTK di menu penugasan PTK. Fitur ini hanya dapat diakses oleh PTK yang memiliki status induk di sekolah. Pastikan pula data email di formulir PTK sudah diisi terlebih dahulu.
Catatan : Dalam membuat Akun PTK di menu penugasan PTK
- Diharapkan PTK yang bersangkutan yang menentukan dan memasukan password.
- Alamat email PTK otomatis akan menjadi nama pengguna (username).
- Alamat email PTK wajib valid.
Untuk merubah alamat email PTK, bisa dilakukan oleh operator sekolah melalui edit Identitas PTK (Caranya Klik salah satu PTK, kemudian klik Ubah). Oleh karena itu:
a) Pada Identitas PTK, semua PTK sebaiknya menggunakan email yang masih aktif
b) Pada Identitas PTK, dilarang menggunakan email orang lain atau email sekolah.
Berdasarkan Buku Manual Aplikasi Dapodikdas 4.1.0 pada halaman 16 dinyatakan bahwa Akun PTK tersebut akan digunakan oleh PTK untuk keperluan transaksi semua Aplikasi yang dikelola oleh Dirjen GTK. Oleh karena itu password yang digunakan dalam pembuatan Akun PTK melalui aplikasi Dapodikdas 4.1.0 diharapkan dibuat sendiri dan diinput sendiri oleh PTK yang bersangkutan.
Sumber : tipsdani.com
Sumber : tipsdani.com