Aplikasi PMP
adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut
Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di
Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan
yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat
lunak.
Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial.
Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
Panduan aplikasi PMP atau penjamin mutu pendidikan
yang saat ini sudah terkoneksi pada database dapodik sekolah, sehingga dalam
cara penggunaan aplikasi PMP dan penginputan data PMP menjadi lebih mudah,
dengan syarat isian kuestioner jumlah koresponden PMP
Berikut Aplikasi PMP versi 1.2 bisa anda download di bawah ini :