Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian visi Kemdikbud 2015-2019. Oleh karena itu, profesi guru dan tenaga kependidikan harus terus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Konsekuensi dari jabatan guru dan tenaga kependidikan sebagai profesi, diperlukan sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung peran guru dan tenaga kependidikan sebagai insan pembelajar. Salah satu upaya pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendukung guru dan tenaga kependidikan sebagai Insan Pembelajar adalah mengembangkan sistem ‘Guru Pembelajar’, ‘Kepala Sekolah Pembelajar’ dan ‘Pengawas Sekolah Pembelajar’
Sim Guru Pembelajar adalah sebuah aplikasi berbasis online yang digunakan oleh semua guru, guru yang pernah mengikuti UKG maka bisa melakukan regestrasi secara online di Sim Guru Pembelajar. Didalam SIM Guru Pembelajar anda bisa melihat hasil nilai UKG anda sendiri, anda bisa mengetahui apakah nilai anda sudah mencukupi atau belum memenuhi, langsung saja untuk melakukan regestrasi di SIM Guru Pembelajar silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Masuk ke alamat resmi sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi
2. Masukan Nomor Peserta UKG 2015.
3. Masukan tanggal lahir anda sesuai dengan format yang diminta.
4. klik Captcha lalu klik regestrasi.
5. Maka akan muncul persetujuan seperti gambar dibawah ini
6. Klik setuju maka akan otomatis mendownload Surat Pemberitahuan akses layanan Guru Pembelajar Online, didalam surat tersebut sudah ada username dan pasword untuk melakukan login SIM Guru pembelajar, berikut tampilan login sim guru pembelajar.
Setelah login Sim Guru Pembelajar maka anda bisa melihat hasil nilai UKG 2015, ada sepuluh poin yang harus dipenuhi, jika masih banyak yang merah maka anda harus memenuhi nilai tersebut.
Demikian cara Regestrasi SIM Guru Pembelajar, semoga bermanfaat.
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :