Tampilan baru Dapodik Versi 3.0.4

Dapodik 3.0.4 sebentar lagi akan dirilis, ada perbedaan tampilan yang cukup signifikan dengan dapodik versi sebelumnya, pada dapodik 3.0.4 tampil dengan cukup mewah dan lebih enterprise, tentunya membuat pengguna dapodik menjadi antusias dan penasaran bagaimana yang sebenarnya, sedikit bocoran tentang tampilan baru untuk dapodik 3.0.4 inilah tampilan barunya di bawah ini ;

 tampilan untuk halaman login
 tampilan untuk dashboard ketika dijalankan

Lebih bagus dan lebih fresh dari generasi sebelumnya..

Sumber :  http://kkgjaro.blogspot.com/2015/06/inilah-tampilan-baru-dapodikdas-304.html

Related Posts:

Proses Registrasi e-PUPNS

Dalam proses pendataan tersebut terdapat 2 prosedur yang harus dilakukan setiap PNS dalam proses e-PUPNS 2015, antara lain registrasi e-PUPNS2015 dan pengisian formulir e-PUPNS 2015.

Untuk dapat melakukan pengisian e-PUPNS, setiap PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai bukti otentifikasi PNS yang bersangkutan. Pada kesempatan ini akan dijabarkan bagaimana cara registrasi PUPNS 2015, dengan disertai screenshot agar lebih mudah.

Langkah-langkah registrasi PUPNS 2015 :
  1. Kunjungi situs BKN, melalui alamat https://epupns.bkn.go.id/menu  Klik daftar
  2. Atau langsung ke alamat  https://epupns.bkn.go.id/registrasi
  3. Ketik NIP (Nomor Induk Pegawai) tanpa spasi, kemudian klik “Cari”.Jika pengisian NIP benar, maka akan muncul Nama dan Instansi tempat kerja.
  4. Masukkan alamat email yang masih aktif pada kolom “Email”, dilanjutkan klik pada menu “Lanjut” dibawahnya.
  5. Masukkan kata kunci atau password yang ingin anda gunakan pada kolom “Kata Kunci” dan ulangi lagi pada kolom “Konfirmasi Kata Kunci”.
  6. Ketik nama ibu kandung dengan benar pada kolom “Nama Ibu Kandung”.
  7. Pilih Pertanyaan pengaman atau bisa buat sendiri pada pilihan Lainnya. Kemudain isi kolom “Jawaban” dengan jawaban yang bisa diingat.
  8. Masukkan kode seperti yang terlihat, contoh diatas kodenya adalah 114. Kode ini akan selalu berbeda setiap waktu.
  9. Pastikan semua terisi dengan benar kemudian klik pada menu “Register”.
  10. Muncul “Registrasi Sukses”, dibawahnya tercantum nomor registrasi, NIP baru, Nama, dan Instansi. Apabila sudah sesuai klik pada menu “Cetak”.
  11. Muncul dua buah kartu tanda bukti, satu untuk PNS dan satu lagi untuk tim verifikasi. Proses registrasi telah selesai.
  12. Apabila dalam proses registrasi muncul halaman error, jangan panik dan ulangi kembali proses dari awal nomor 1.
Demikian beberapa langkah dalam proses registrasi e-PUPNS semoga dapat membantu dalam melakukan proses pendaftaran.

Related Posts:

e-PUPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, yang diterbitkan tanggal 22 Mei 2015. e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi dengan tujuan memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan peraturan tersebut Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) dilaksanakan melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Data PNS yang akan dihimpun melalui e-PUPNS yaitu seluruh informasi PNS memuat data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.


Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015
  1. Persiapan Pelaksanaan oleh user admin sistem ( s.d. 31 Agustus 2015 )
  2. Pengisian formulir e-PUPNS ( September – November 2015 )
  3. Proses Verivikasi ( Akhir Desember 2015 )
Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibatnya maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dapat diunduh disini

Related Posts:

Akan Terbit Permendikbud tentang Dapodik

Hadirnya satu sistem pendataan pendidikan akan sangat mempermudah kinerja sekolah yang nota bene merupakan ujung tombak penjaringan data pendidikan. Untuk itu, akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang sistem pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian salah satu butir paparan Supriyatno, Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menjadi nara sumber dalam Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur.
“Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat ini kita sedang menyusun Permendikbud tentang Dapodik yang mengatur tentang tidak adanya sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain Dapodik,” ujar Supriyatno, di Aula Hotel The Alana, Kamis, 4 Juni 2015.
Pada kesempatan itu, Supriyatno juga menyampaikan informasi tentang rencana penggabungan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) seiring penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Permendikbud ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang menangani Dapodikdas dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah yang menangani Dapodikmen akan dijadikan satu menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, ada juga rencana integrasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
“Harapannya ketika siswa akan masuk ke perguruan tinggi itu sudah punya record mulai dikdas dan dikmen. Jadi ke diktinya tidak perlu lagi tes akademik,” kata Supriyatno.
Tapi demikian, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak lagi di dalam struktur Kemendikbud, rencana itu masih dalam berbentuk harapan
“Mudah-mudahan, bila ini baik, kita bisa melakukannya,” harapnya.
Dinas Pendidikan Dilibatkan dalam Verifikasi dan Validasi.
Hingga saat ini, update data dari sekolah pada sistem Dapodik sudah bagus. Namun masih ditemukan kelemahan dari sisi akurasi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mengajak Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi Dapodik ke sekolah.
“Kami juga melibatkan kawan-kawan di dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data,” ujar Supriyatno.
Keterlibatan dinas pendidikan itu penting mengingat akurasi data masih lemah.
“Ini terjadi juga di Purwakarta. Ada sekolah yang memberi informasi punya 21 ruang kelas yang rusak berat. Setelah kita konfirmasi, ternyata operator sekolahnya itu mencari gampangnya saja. Jadi dicopy paste saja informasinya. Nah karena itu, kita libatkan kawan-kawan di dinas pendidikan kab/kota untuk juga melakukan verifikasi dan validasi Dapodik agar sekolah tidak sembarangan menyampaikan data,” ujarnya.*

Related Posts: