Siapkan Rp 80 Triliun, Pastikan TPG Tak Dihapus

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan  menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada  amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menginformasikan, saat ini  terdapat anggaran sebesar Rp 73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD, dan sekitar Rp 7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016, kita sudah siapkan Rp 73 triliun untuk guru PNSD, sekitar Rp 7 triliun untuk TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” jelas Dirjen Pranata, di Jakarta, Senin (28/9).
TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui mekanisme dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud.(esy/jpnn)

Related Posts:

Link Baru Untuk Cek Info Tunjangan Guru

Perubahan cek info PTK menjadi Info GTK untuk melakukan cek data tunjangan guru penerima tunjangan sertifikasi, penerima tunjangan fungsional, bantuan kualifikasi akademik tunjangan daerah terpencil. inpassing dan data tersebut hadir dari penjaringan data dapodik.

Seperti saat sebelumnya cara cek data guru valid dan tidak valid juga memiliki pola yang sama NUPTK dan NRG sebagai user dan pasword berformat YYYY/MM/DD atau tahun bulan dan tanggal lahir.


Berikut ini cara mengecek info GTK terbaru : 

1. Kunjungi link barunya DISINI 

2. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum 
    sertifikasi
3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
3. Masukan captcha sesuai dengan yang tertera menu login
4. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, 
    maka lakukan pengecekan data anda di aplikasi dapodik sekolah, lakukan
    perbaikan dan disinkron ulang.

Selain Validasi Data Guru Pada fiture tambahan lainnya pada menu hadir informasi UKG dan Jabatan Fungsinal Guru Bukan PNS. Untuk melihat data anda dalam database UKG, silahkan login pada info GTK sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

Untuk melihat proses inpassing bagi guru bukan PNS, gunakan NRG sebagai user id.
Jika anda login menggunakan NRG sebagai user id, maka pada lembar info ptk akan diinformasikan : Informasi LIP (Lembar Identitas Pengusul)
  1. Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
  2. Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.
  3. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
    u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, 
    Ditjen Dikas Kemdikbud 
    PO BOX 1316 JKS 12013

    Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.

Related Posts:

Kemenag Siap Luncurkan Layanan Pendataan yang Mirip dengan PADAMU NEGERI

Layanan padamu.siap.web.id atau yang lebih dikenal dengan PADAMU NEGERI yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud  yang berkeja sama dengan PT.TELKOM memang sudah resmi ditutup, tapi kini muncul layanan yang mirip dengan padamu.siap.web.id. Layanan ini bernama SIMPATIKA dan dikelola oleh kemenag. Saat ini layanan SIMPATIKA masih belum resmi di launching namun situs sudah bisa dibuka di halaman web dengan url http://kemenag.siap.id. Kemunculan sistem informasi ini disambut gembira semua kalangan di lingkup kementrian agama karena kemenag akan mandiri dengan memiliki sistem informasi sendiri.


Setelah diperiksa halaman tersebut ternyata memang sama dengan padamu negeri milik BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Untuk saat ini halaman kemenag.siap.id bisa dibilang masih menggunakan sistem yang dimiliki padamu negeri BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Saat saya mencoba masuk / login ternyata langsung dialihkan ke halaman login padamu negeri, itupun tidak teralihkan dengan sempurna, jika login meski melakukan cek point paspor. Sementara untuk fungsi penelusuran akun melalui nama, NUPTK, page id, dan alamat instansi juga belum bisa digunakan alias belum berfungsi. Entah apa maksud dari adanya sistem penelusuran ini, apakah untuk mencari akun masing-masing individu atau untuk melakukan pengecekan bagi orang yang mengajukan NUPTK atau apalah saya sendiri masih belum bisa menebak fungsi dari cari data ini, Namun begitu saya coba klik menu kontak ternyata form tersebut berfungsi dan saya coba masukan salah satu nuptk seorang guru dan hasilnya nama pemilik nuptk tersebut muncul beserta status NUPTK


Gambaran akan kegalauan dari padamu negeri selama ini setidaknya terjawab bahwa NUPTK masih akan tetap digunakan oleh semua PTK diseluruh indonesia karena dimunculkanya kemenag.siap.id. Kita tunggu saja kelanjutan dari sistem informasi yang konon katanya besutan kemenag ini semoga bisa menjadikan lebih baik lagi untuk mengelola data-data yang terpusat di pangkalan data. Tetap semangat para operator tugas akan semakin berat, salam satu data dari admin forum operator.

Related Posts:

Berkas Bukti Fisik PUPNS 2015

Proses registrasi dan pengisian data PUPNS sekarang ini mungkin telah diselesaikan oleh sebagian PNS/CPNS, atau bahkan mungkin ada sebagian PNS/CPNS yang belum melakukan proses registrasi dikarenakan adanya kendala teknis. 

Apabila terkendala oleh beberapa hal teknis yang menyebabkan PNS/CPNS tidak bisa melakukannya sendiri, maka boleh didelegasikan (dimintakan bantuan) orang lain atau operator sekolah dengan jaminan SURAT KUASA / Surat Pernyataan Entry Data yang ditandatangi di atas materai 6000.

Untuk memudahkan dan mempercepat pengisian data sebaiknya terlebih dahulu mengisi Formulir isian data PUPNS (unduh disini) lengkap dengan bukti fisik yang ada. 

Apabila semua data di portal PUPNS sudah di input dengan BENAR maka langkah akhir adalah mengklik tombol KIRIM dikanan atas sebelah kiri tombol LOGOUT. Untuk Tenaga Bantu yang dipekerjakan PNS/CPNS dalam mengisi data PUPNS, sebaiknya jangan melakukan ini bila data belum lengkap dan benar, lakukan hanya sampai proses penyimpanan saja, dan jangan pernah mengirim data tersebut, sampai yakin tidak ada lagi kesalahan. Sekali terkirim maka tidak bisa di perbaiki, kecuali anda mendatangi Admin PUPNS pusat.

Setelah semua proses input entry data PUPNS sudah selesai dengan lengkap dan benar, kemudian CETAK Formulir Perubahan Data PUPNS Final sebagai arsip. Setelah itu kirimkan pula berkas bukti fisik PUPNS 2015 ke verivikator level 1 untuk diverifikasi / diperiksa kesesuaiannya / kebenarannya.

Berikut ini berkas bukti  PUPNS 2015 yang dikirimkan ke verivikator :
1. Bukti Registrasi PUPNS
2. Bukti Pengisian Formulir PUPNS
3. Foto Copy NIP Baru (apabila punya NIP Lama)
4. Foto Copy KTP
5. Foto copy Kartu NPWP
6. Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg)
7. Foto Copy SK Mutasi (Bila pernah mutasi)
8. Foto Copy SK CPNS
9. Foto Copy SK PNS
10. Foto Copy SK Pangkat (awal sampai terakhir)
11. Foto Copy SK Berkala terakhir
12. Foto Copy SK Tugas Belajar (jika sedang belajar)
13. Foto Copy SK ijin Belajar (jika sedang belajar)
14. Foto Copy Ijazah SD s.d. Ijazah terakhir.
15. Foto Copy Sertifikat Diklat Fungsional (untuk Guru)
16. Foto Copy SK Jabatan awal s.d. Sk jabatan terakhir
17. Foto Copy Kartu keluarga (KK)
18. Foto Copy Akte Kelahiran Suami/Istri
19. Foto Copy Akte Nikah/Cerai (bila sudah menikah)
20. Foto Copy Kartu Suami (Karsu)/Kartu Isteri (Karis)
21. Foto Copy SK Pembagian Tugas Terakhir (untuk Guru)
22. Foto Copy SK Sertifikasi (untuk Guru)
23. Foto Copy BPJS Kesehatan (ASKES)/BPJS Ketenagakerjaan
24. Foto Copy BPJS Orang Tua
25. Foto Copy TASPEN
26. Foto Copy sertifikat Satya Lencana (bila ada)
27. Foto Copy Berita Acara Sumpah PNS (bila ada)

Dokumen ePUPNS ini dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan;
– 1 rangkap untuk SKPD;
– 1 rangkap untuk BKP2D Provinsi ;
– 1 rangkap untuk BKN Pusat ;

Setiap rangkap dokumen pendukung ditempatkan dalam map plastik, menurut golongan/pangkat dengan warna tertentu (menunggu surat permintaan resmi dari Dispendik/BKD)

Related Posts:

UKG Bukan untuk Pemotongan Tunjangan Sertifikasi Guru

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Jadi, bukan digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya, Kamis (17/9).
Ditambahkannya, 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat). (esy/jpnn)

Related Posts:

Standar UKG 2015

Pemerintah berencana menguji kompetensi terhadap seluruh guru pada akhir November nanti. Ujian ini dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Nantinya, ujian akan digelar di lima ribu tempat uji kompetensi (TUK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90.
"Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali. ‎Dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Jadi tidak melulu tatap muka," ujar Surapranata.
‎‎Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.
"Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini rata-rata nilai UKG 5,5. Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," ungkap Surapranata.
Dia menambahkan, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah. Guru juga dituntut meningkatkan kompetensinya. "Target kami adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi," tegas Surapranata. (esy/jpnn)

Related Posts:

Cara Update Dapodik Versi 4.0.1

Dapodik versi 4.0.1 kini telah hadir. Versi ini tentunya untuk mengganti versi sebelumnya yaitu versi 4.0.0. Ada beberapa pembaharuan dan kelebihan pada versi ini antara lain :
  1. [Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah
  2. [Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda
  3. [Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah
  4. [Perbaikan] Link generate prefill
  5. [Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK
  6. [Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung padadata Peserta Didik
  7. [Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk peserta didik jenjang SMP
  8. [Pembaruan] Validasi peserta didik maksimal 200 data (paging)
  9. [Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan peserta didik ke anggota rombel

Untuk update ke  Dapodik versi 4.0.1 laptop kita harus terkoneksi ke internet. langkahya sangatlah mudah, 
  1. Masuk ke aplikasi dapodik masing - masing 
  2. Klik pengaturan, lalu periksa dan cek menu pembaharuan, maka akan muncul permintaan pembaharuan versi 4.0.1
  3. Jika muncul  pembaharuan dapodikdas versi 4.01., klik lanjutkan. Tunggu sampai pembaharuan selesai 
  4. Setelah pembahuruan selesai klik f5
Demikian cara update dapodik versi 4.0.1, semoga bermanfa'at






Related Posts:

Penyebab Situs PUPNS Susah Diakses

Hadirnya kebijakan pemerintah untuk melakukan pendataan PNS secara nasional membuat banyak PNS kalang kabut. Keharusan mengisi data untuk program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil yang baru diterapkan mulai tanggal 1 September 2015 membuat PNS takut kena sangsi hingga berujung pemecatan.

Saat mereka mulai mengakses situs PUPNS 2015 tersebut, masalah kembali hadir dengan erornya situs tersebut. Padahal terdapat batas waktu pengisian PUPNS 2015 jika tidak ingin status kepegawaian mereka diakui. Bahkan sejumlah PNS merasa kebakaran jenggot lantaran website PUPNS 2015 hingga kini belum dapat dibuka padahal mereka mengaku telah mulai mencobanya sejak ditetapkannya yaitu tanggal 1 September 2015.

Di sisi lain sosialisasi EPUPNS 2015 saja masih kurang, namun ternyata malah websitenya eror. Tentu saja hal ini cukup meresahkan para PNS. Banyak yang menilai bahwa erornya situs PUPNS 2015 ini dikarenakan terlalu banyak PNS yang mengaksesnya sehingga akhirnya melebihi kapasitas dan pada akhirnya eror.

Namun sejumlah pakar IT mengatakan, masalah eror ini bukan dikarenakan banyaknya pengunjung, namun dinilai karena server yang digunakan pada situs PUPNS 2015 hanyalah server yang murah atau shared Hosting berdasarkan penelusuran di situs who.is sehingga tidak mampu mampu untuk menghandle banyaknya orang yang mengakses. Karena server tersebut memang hanya memiliki kapasitas untuk melayani ratusan orang saja. Padahal jumlah PNS di seluruh Indonesia tentunya saja mencapai ratusan ribu jumlahnya.

Seperti yang kita tahu E PUPNS 2015 merupakan suatu program untuk memutakhirkan data PNS yang dilakukan melalui sistem online. Tujuan diadakannya PUPNS 2015 ini sendiri adalah untuk mendaptkan data yang terpercaya dan akurat. Sehingga diharapkan mampu menghindari tindakan curang seperti Ijazah palsu atau
bahkan PNS palsu.

(Sumber : http://www.iberita.com/ )

Related Posts:

"Ma'af Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" di E-PUPNS 2015

Seperti informasi yang telah diberikan oleh pihak BKN kepada para PNS bahwa tanggal 1 Sepetember 2015 menu e-pupns mulai dapat dibuka. Jadi mulai hari ini, 1 Sepetember 2015 semua PNS sudah dapat menggunakan aplikasi ( melakukan registrasi )  tersebut sehingga Tanda Bukti Pendaftarannya sudah tak lagi ada keterangan "Uji Coba" dan sejenisnya.

Bagi Anda yang ingin melakukan registrasi Pendataan Ulang PNS, detik ini juga Anda bisa mengakses  http://pupns.bkn.go.id/  atau langsung ke menu register  ( https://epupns.bkn.go.id/menu ). Namun Anda tidak perlu kaget jika setelah memasukkan NIP Baru dengan benar, ternyata ada permohonan maaf dari Admin e-PUPNS pusat yang berbunyi "Maaf, Instansi Anda belum membuka pendaftaran".

Aplikasi PUPNS  BKN Sudah Resmi Dibuka pada Hari Ini; 1 Sepetember 2015
 e-PUPNS

Ya begitulah bunyinya. Jadi jika Anda juga mengalami hal tersebut, tunggu saja Instansi Anda, dalam hal ini pihak Admin e-PUPNS Kabupaten ( BKD ) sudah membuka pendaftaran.

Related Posts: